Beranda HUKUM Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup

Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup

6
0

MEDAN – : Sidang perkara pembunuhan terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak akhirnya mencapai babak akhir.

Terdakwa Fadli (45), warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore (23/10/2025).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Evelyne Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, dengan didampingi dua hakim anggota, Cipto Hosari P. Nababan dan Philip Mark Soentpiet.

Majelis menyatakan Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim Evelyne membacakan putusan di hadapan persidangan yang dijaga ketat petugas.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Fadli dilakukan secara sadis, terencana, dan tanpa penyesalan.

Aksi pembunuhan itu tidak hanya menghilangkan nyawa Janmus, tapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya yang kini kehilangan sosok ayah sekaligus pencari nafkah utama.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuat anak-anak korban kehilangan figur orang tua. Terdakwa juga diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya,” tegas hakim Evelyne.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak ada satu pun faktor yang bisa dijadikan alasan meringankan hukuman.

Keputusan tersebut pun sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya meminta agar Fadli dijatuhi hukuman seumur hidup.

Usai mendengar vonis, Fadli langsung menyatakan banding, sementara pihak jaksa juga menyampaikan langkah serupa.

Kasus ini berawal pada Minggu, 23 Februari 2025, ketika Fadli merencanakan perampokan dengan modus memesan layanan taksi online melalui aplikasi Indriver.

Sebelum beraksi, ia sudah menyiapkan sebilah pisau tajam yang telah diasah untuk melancarkan rencananya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan perjalanan dari Jalan Bunga Pariama, Ladang Bambu, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Korban, Janmus Welman Simanjuntak, datang menjemput menggunakan mobil Toyota Avanza miliknya.

Namun di tengah perjalanan, situasi berubah mencekam.

Tanpa peringatan, Fadli menyerang dari belakang dan menggorok leher Janmus, lalu menusuk tubuh korban berkali-kali hingga meninggal dunia di tempat.

Setelah memastikan korban tewas, Fadli membawa mobil korban menuju daerah Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi sepi itu, ia membuang jasad Janmus ke semak-semak, berusaha menutupi jejak kejahatannya.

Tak berhenti di sana, Fadli membawa mobil tersebut ke sebuah rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan darah korban yang menempel di interior mobil.

Kemudian, ia menghubungi seorang rekannya, Halda (DPO), dengan niat menjual mobil itu seharga Rp25 juta.

Namun rencana penjualan batal dilakukan karena masih terdapat bercak darah di dalam mobil, yang membuatnya takut terdeteksi.

Pelarian Fadli tak berlangsung lama.
Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap Fadli di wilayah Ladang Bambu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak jejak digital pemesanan aplikasi taksi online, serta menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

Dalam penyidikan, Fadli mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap niat awalnya adalah merampok mobil korban untuk dijual. Namun, perlawanan dari Janmus membuatnya nekat melakukan pembunuhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini