Beranda HUKUM & KRIMINAL Pembunuhan Sadis Di Tigalingga, Keluarga Korban: Kami Minra Pelaku Dihukum Berat

Pembunuhan Sadis Di Tigalingga, Keluarga Korban: Kami Minra Pelaku Dihukum Berat

122
0

 

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Luka mendalam masih dirasakan keluarga korban, Tiurmina Boru Ginting. Apalagi kasus pembunuhan sadis yang menimpa nenek 73 tahun warga Dusun Bertungen Jehe, Desa Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, itu dilakukan oleh abang iparmya sendiri. Soal tanah warisan menjadi pemicu.

“Walau tersangka masih bapak tua, kami minta tersangka dihukum seberat-beratnya, karena tersangka sudah tidak berprikemanusian dan sangat biadab,” sergah Nasib Sembiring, anak kelima korban kepada wartawan, Senin (22/4/2019).

Diceritakan Nasib, keributan antara orangtuanya dengan tesangka sudah terjadi sejak lama. Bahkan sebelum bapaknya, Aman Sembiring  meninggal dunia tahun 2011 silam.

“Setelah bapak kami meninggal dunia, keributan pun semakin menjadi-jadi. Di mana tersangka makin gencar untuk merebut kembali tanah warisan dari kakek yang telah diberikan kepada bapak kami,” ungkap Nasib.

Pantauan wartawan, isak tangis masih terdengar di rumah duka, terlihat para kerabat dan tetangga korban berdatangan untuk melayat. Dari keterangan beberapa warga sekitar, rencananya jenazah korban akan dikebumikan, Selasa  (23/4/2019) setelah dilakukan acara pengadatan.

Sementara Kapolsek Tigalingga, AKP Maruli Siburian melalui Kanit Reskrim, Aiptu Bela Sembiring kepada wartawan menjelaskan, kalau tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polsek Tigalingga.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana,” tandasnya. (pi/gun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini