SECANGGANG (podiumindonesia.com) – Menyikapi maraknya peredaran narkoba saat ini sudah merambah ke berbagai pelosok pedesaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bahkan, pengguna dan pemakai narkoba tidak hanya dikonsumsi dan beredar di kalangan orang dewasa, tapi juga terhadap anak-anak usia dini.
Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Langkat Bersama Pemdes Secanggang Gelar rapat koordinasi dan sosialisasi tentang bahaya Narkoba bertempat di Aula Kantor desa Secanggang,kecamatan Secanggang kabupaten Langkat, Kamis (13/11/2025).
Acara ini.dihadiri oleh :
– Plt. Dit. Advokasi BNN RI (Joko Purnomo, S.Kom, MM, M.Si.) Beserta Jajaran
– Plt. Kepala BNNK Langkat (Raja Sarjono T. Sigalingging, S.E.)
– Katim P2M BNNK Langkat (Hj. Henni Purwanti. S.Sos., M.AP.)
– Kepala Desa Secanggang (T. Syarif Anwar)
– Relawan Anti Narkoba Desa Secanggang
– Staf Seksi P2M.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Secanggang T.Syaiful Anhar, dalam sambutannya Syaful Anhar mengatakan bahwa dalam pemberantasan Narkoba perlunya kerjasama BNNK dengan masyarakat dengan cara membentuk relawan anti narkoba.
Dalam Sambutannya, Kepala Desa Secanggang (T. Syarif Anwar) menyambut baik kegiatan ini dan berharap semoga kegiatan ini dapat terus berkelanjutan guna memberantas peredaran narkoba di Desa Secanggang.
Senada hal di atas, Plt. Kepala BNNK Langkat Raja Sarjono T. Sigalingging, S.E. menyampaikan terkait pelaksanaan kegiatan, serta diharapkan seluruh relawan dapat mencegah peredaran gelap narkotika khususunya di wilayah desa Secanggang. Serta mengajak untuk dapat bekerja sama dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh perangkat diharapkan dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta berani bertindak dan melaporkan jika terdapat penyalahgunaan narkoba di Desa Secanggang, ” kata Raja Sarjono.
Dalam pertemuan kemarin, turut dipaparkan kegiatan relawan desa secanggang, melalui Joko Purnomo, S.Kom, MM, M.Si tentang Membangun Peran Masyarakat Dalam Menciptakan Lingkungan Bersinar, meliputi UU No. 35 Tahun 2009, Pengertian Relawan, Tujuan Kegiatan Relawan, Upaya Pencegahan Narkoba di Lingkungan & Pelajar..








