JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pemerintah kembali akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada 16 Juni 2020. Varian yang ditawarkan ada tujuh.
Yaitu dua Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan lima Obligasi Negara (ON). Dari penerbitan ketujuh SUN, pemerintah mematok target indikatif sebesar Rp 20 triliun dan maksimal Rp 40 triliun.
Sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, 11 Juni 2020. Kedua SPN tersebut yakni seri SPN03200917 yang akan jatuh tempo pada 17 September 2020 merupakan keluaran terbaru dan SPN12210304 dengan waktu jatuh tempo pada 4 Maret 2021 dengan tingkat kupon diskonto serta alokasi pembelian nonkompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan .
Sementara itu 5 varian obligasi Negara yang akan ditawarkan adalah seri FR0081 yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2025 dengan kupon 6,5 persen; Seri FR0082 dengan kupon 7 persen dan jatuh tempo pada 15 September 2030; FR0080 dengan kupon 7,5 persen yang jatuh tempo pada 15 Juni 2035.
Seri FR0083 dengan kupon 7,5 persen yang jatuh tempo pada 15 April 2040; serta FR0076 dengan kupon 7,375 persen yang jatuh tempo pada 15 Mei 2048.
Dalam laman tersebut juga dijelaskan, pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan sistem Penjualan SUN akan menggunakan pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Jadi lelang bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pelaksanaan lelang SUN ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020). (pi/hamdani)