Beranda DAERAH Pemkab Langkat Ikuti Rakor Cegah Korupsi

Pemkab Langkat Ikuti Rakor Cegah Korupsi

116
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Pemkab Langkat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) cegah korupsi melalui optimilisasi penerimaan pajak daerah dan aset di Provinsi Sumatera Utara. Kemudian dllanjutkan penandatanganan MoU dan penyerahan sertifikat tanah Pemda dan PLN, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Rabu (2/12/2020).

Kehadiran Bupati Langkat Terbit Rencana PA pada Rakor diwakili Wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin didampingi Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin dan Inspektur Amril.

Di sela acara, Wabup menegaskan, Pemkab Langkat siap melaksanakan arahan baik dari Pemrovsu dan pemerintah pusat, terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Hingga tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan Lnagkat khususnya, Indonesia umumnya.

Gubsu H.Edy Rahmayadi pada sambutannya menjelaskan, 97% Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak, maka PAD serta Aset adalah sumber pendapatan yang sangat besar. Sehingga sangat berpengaruh dalam perekonomian dan pembangunan Daerah.

“Pajak ini adalah tulang punggung pendapatan kita (kepada daerah),” sebutnya.

Untuk itu, kata Gubsu, ke depan sangat diperlukan penertiban pengamanan Aset Daerah, agar tercapai dan terverifikasi sekitar 5800 Ha tanah eks HGU yang ada di Provsu.

Sedangkan, Dirjen Keuda Kemendagri Komedy, menerangkan, bahwa realisasi APBD se-Provsu TA 2020 dari 33 Kabupaten/Kota, harus sesuai optimilisasi penerimaan Pajak Daerah dan Optimilisasi Aset di Provsu.

Wakil Ketua KPK RI Lily Pintauli Siregar, mengatakan Rakor untuk mengajak semua pihak, menyelamatkan Penerimaan Pajak dan Aset Daerah, agar tindak pidana korupsi dapat dicegah.

Jadi tujuan utamanya, cara mencegah korupsi agar tercapai dan kemudian menghasilkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana di sampaikan dalam UUD 1945 pada alenia ke 4.

“Sejauh ini, optimilisasi capaian rata-rata baru 45 persen, dengan sekor tertinggi di capai oleh Pemerintah Pematang Siantar dengan capaian 82 persen, untuk capaian terendah oleh Kabupaten Nias Barat yaitu 4%,” ungkapnya.

Lalu dijelaskan Korwil l Bid.Pencegahan dan Penindakan KPK RI Brigjen Pol.Yudiawan Wibisono, bahwa prosentase kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi di Provsu, memiliki 8 indikator intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemda. Yaitu 8 fokus Monitoring Center For Prevention (MCP) dan 38 indikator serta 103 sub indikator.

“Intinya 8 indikator yang kita harus hindari agar tidak terjadi tindak pidanakorupsi yaitu APIP, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Menejemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimilisasi Pendapatan Daerah serta Menejemen Aset Daerah,” paparnya.

Kemudian, dari Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PT.PLN, Waluyo Kusdwiharto, menyampaikan, bahwa intensipkasi dalam pengamanan Aset Daerah terutama PT.PLN, guna menyelesaikan permasalahan verifikasi sertipikat tanah milik PT.PLN, yang semuanya dilakukan untuk mayarakat Indonesia.

Selanjutnya acara Rakor diisi, penyerahan sertifikat tanah oleh Kakanwil BPN Sumut kepada 5 Bupati/Walikota, yakni PJs Walikota Medan, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati Labusel serta Bupati Batubara. Lalu kepada Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PT.PLN dan Kepada Gubsu.

Kemudian dilakukan penyerahan PSU oleh Pengembang Kepada 9 Bupati /Walikota yakni Bupati Batubara, Bupati Deli serdang, Bupati Labusel, Bupati Langkat, Bupati Taput, Walikota Tebing Tinggi, PLT Bupati Humbahas, PJs Walikota Medan dan PJs Walikota Tanjung Balai.

Setelahnya, dilaksanakan Penandatanganan MoU Integrasi Tax Clearances Daerah antara Gubsu dan 12 Bupati/Walikota, yakni Kabupaten Batubara, Dairi, Deli Serdang, Humbahas, Karo, Labusel, Langkat, Simalungun, Tapteng, Taput, Kota Tebing Tinggi dan Pematang Siantar. Dilanjutkan, Penandatanganan nota Kesepakatan antara Gubsu dengan Kepala Perwakilan BPKP Provsu. Penandatanganan Kesepakatan bersama Gubsu dan Executive General Manager PT.Pertamina Regional Sumbagut, tentang rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Provsu.

Pada akhir acara, dilakukan pemberian cendramata pelakat dari Wakil Ketua KPK RI Kepada Gubsu dan Pemberian Cendramata dari Gubsu Ke Wakil ketua KPK RI. (pi/sahrul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini