Beranda HUKUM Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

16
0

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diharapkan Gugus Tugas ini dapat menyelesaikan berbagai masalah TPPO yang ada di Sumut.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Perdana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan. Kamis (10/4).

Effendy Pohan menyampaikan, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumut berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut No. 1/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumut Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Pada Gugus Tugas tersebut, Gubernur Sumut sebagai Ketua I, Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua I, Ketua DPRD Sumut sebagai Ketua II, Polda Sumut sebagai Ketua Harian dan Sekdaprov Sumut sebagai Wakil Ketua Harian. Sementara keanggotaan pada Gugus Tugas ini yakni dari unsur instansi vertikal, penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya.

“Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut, Gugus Tugas ini dibentuk tidak hanya menjadi pemadam kebakaran saja, namun dapat menyelesaikan masalah TPPO di Sumut, baik dari hulu hingga hilir. Kita harapkan dengan rapat ini dapat masukan dari segala unsur yang ada,” ucap Effendy Pohan.

Disampaikan juga, Provinsi Sumut sendiri merupakan provinsi yang sangat rentan terjadinya TPPO, karena letak wilayah dan geografis yang memiliki banyak ‘jalan tikus’, yang kerap dimanfaatkan para agen ilegal untuk menyeludupkan pekerja migran melalui jalur laut.

“Jelang Lebaran kemarin kita telah memulangkan korban TPPO sebanyak 186 orang. Pada rapat ini kita membahas apa tindakan kita selanjutnya, bagaimana korban dan siapa yang telah mengirim mereka ini untuk bekerja di luar negri,” katanya.

Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO diwakili Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP P Samosir mengatakan, Polda Sumut sendiri telah melakukan penegakan hukum, serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dengan masalah ini.

“Masalah utama yang terjadi warga yang berminat kerja ke luar negeri ini karena sulitnya mencari kerja di daerah dan tergiur dengan iming-iming gaji yang lebih besar, yang didapatkan disana melalui jalur ilegal,” katanya.

Untuk mengantisipasi pekerja migran ilegal ini, Polda Sumut berharap pemerintah segera mencari solusi bagaimana mempermudah segala urusan baik administrasi dan juga lainnya, agar warga yang ingin bekerja ke luar negeri dapat terjamin, baik keamanan dan juga legalitasnya. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini