Beranda HUKUM & KRIMINAL Penadah Motor Curian Milik Polisi Yang Dicuri Polisi Ditangkap

Penadah Motor Curian Milik Polisi Yang Dicuri Polisi Ditangkap

27
0

DELISERDANG – Sepeda Motor Honda CRF milik Anggota Samapta Bripda Alfarezy Anggara Sembiring (22) yang dicuri oleh Bripda FE yang juga rekannya sesama Polisi di Polresta Deli Serdang berhasil ditangkap tim Buser Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Pelaku penadah adalah Suhartoni alias Toni(41) warga Pasar 10 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis kemarin.

Saat diperiksa, Toni mengatakan sepeda motor dimaksud Honda CRF BK 5174 AKC sudah dijualnya lagi ke Medan Marelan seharga Rp 11 juta dan uang Rp 9,5 juta diberikan kepada pelaku pencurian Bripda FE.

“Sudah dua kali saya jualkan sepeda motor dari FE yang pertama Honda Vario dijual di Market Place medsos laku Rp 4,5 juta,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit Pidum Iptu Bines Saragih membenarkan kalau pelaku penadah sepeda motor telah diamankan dan penadah lain nya masih diburu karena sepeda motor telah berpindah tangan.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sudah menangkap oknum Polisi FE pelaku pencurian Sepeda Motor Honda CRF BK 5174 AKC di parkiran barak lajang anggota Sat Samapta pada 31/12/2025 lalu.

Korban menuju mesjid untuk menunaikan ibadah sholat, dan selesai menunaikan ibadah sholat, korban melihat pelaku FE melintasi mesjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang tadinya terparkir di barak lajang Polresta Deli Serdang, selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat tanggal 2 Januari 2026 pelaku tidak juga kembali , akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui Perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T didaerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan “Pelaku FE berhasil diamankan, FE merupakan personil Polresta Deli Serdang, dan kepadanya kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang”ujar Kapolresta.

Sementara Bripda FE ini memang Polisi yang bermasalah karena sudah 20 tahun jadi Polisi pangkatnya tak naik naik. Kali ini ia terancam dipecat dari Kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini