MEDAN (podiumindonesia.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menahan tiga tersangka pelaku korupsi Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Tahun 2016-2017 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ketiganya yakni Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing, Rahmansyah Lubis dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas tersebut, Edy Junaidi dan Khairullah Akhyar, Rabu (24/7/2019) siang.
Kajatisu Fachruddin melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH mengatakan, ketiganya terbukti merugikan negara Rp 1,4 miliar.
Sumanggar juga menambahkan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. “Kita terus melakukan penyekidikan dan bisa jadi melibatkan tersangka lainnya,” tukasnya.
Pasal yang disangkakan kepada ketiganya melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Modusnya, ketiga tersangka ini mengerjakan proyek itu tanpa perencanaan di mana dibangun di lahan sempadan dan bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender,” ujar Sumanggar.
Dalam kasus ini, imbuh juru bicara Kejatisu tersebut menimpali, banyak instansi yang terlibat dalam pengerjaannya. Namun saat ini penyidik masih fokus untuk Dinas PUPR Madina.
“Itu bukan di satu dinas saja (pengerjaanya), ada Dispora, DInas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana,” tandasnya.
Sebelumnya penangkapan ketiga tersangka, aksi demo kalangan mahasiswa juga menggebrak Kejatisu beberapa hari lalu. Massa
meminta Kejatisu menangani dugaan kasus korupsi yang terjadi di Madina.
Bahkan massa juga menyinggung dugaan keterlibatan Bupati Madina
dalam kasus dua proyek yang menjerat Plt Kadis Perkim dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di sana. (pi/syahduri)