MEDAN (PODIUM) – Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar (63), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ia terbukti bersalah mendirikan perguruan tinggi tanpa izin.
Selain hukuman penjara, Marsaid juga didenda Rp 500 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 1 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Marsaid dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2016).
Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 Ayat (1) dan Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dia bersalah mendirikan perguruan tinggi tanpa izin dan tanpa hak memberikan gelar.
Putusan majelis hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah juga meminta agar Marsaid dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.