Beranda HUKUM Pendiri University of Sumatera Dihukum 6 Tahun Penjara

Pendiri University of Sumatera Dihukum 6 Tahun Penjara

140
0

Menyikapi putusan hakim, Marsaid langsung menyatakan banding. “Banding, tak ada yang meringankan saya,” kata Marsaid usai persidangan.

Marsaid Yushar ditangkap personel Satreskrim Polresta Medan di salah satu kantornya, Jalan Gatot Subroto, Medan, Mei lalu. Warga Jalan Mesjid Taufik, Medan, ini disangka mendirikan perguruan tinggi ilegal dan menerbitkan ijazah palsu.

Marsaid mengaku bertitel doktor lulusan Amerika Serikat. Dia pun sudah 12 tahun menjual ijazah palsu keluaran universitas yang tak berizin yang didirikannya.

Ada ribuan ijazah palsu yang sudah dijualnya dengan harga bervariasi, yakni Rp 10 juta-Rp 40 juta per lembar. Jurusan dan tingkatan strata ijazah, terserah keinginan pemesan. (PI – hmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini