DELITUA (podiumindonesia.com)- Maraknya peredaran narkoba di Jalan Besar Deli Tua, Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, membuat masyarakat tak nyaman.
Ternyata, informasi itu sudah sampai ke telinga polisi khusunya Polsek Deli Tua. Atas keluhan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah itu, Personil Polsek Deli Tua langsung menindaklanjutinya.
Dari upaya penyelidikan di lokasi ternyata benar adanya. Setelah memastikan keberadaan pria yang dicurigai sebagai pengedarnya, polisi langsung melakukan penyergapan. Benar saja, salah seorang pria yang disergap polisi kedapatan menguasai narkoba jenis sabu, Sabtu (30/11/2019) sore.
Dari tangan tersangka yang diketahui bernama, Junardi alias Putra alias Salan (29) warga Jalan Mawar, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang itu, Polisi menemukan 2 paket sabu ukura kecil berada di kotak rokok Sampoerna.
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH, kepada wartawan, Jum’at (6/11/2019) sore membenarkan kalau penangkapan tersangka pengedar narkoba bernama, Junardi berdasarkan informasi masyarakat.
“Iya benar. Saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka,” ucap AKP Doly Nainggolan SH MH. Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan untuk diedarkan.
Bersama barang bukti, Tersangka langsung diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. “Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang mantan Kasat Reskrim Dairi ini.(pi/als)