JAKARTA (podiumindonesia.com)- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan di Jakarta, kemarin. “Keluarga korban harus mendapatkan hak mereka. Untuk itu, Secara Pribadi maupun organisasi Peradi siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka,” tegasnya.
Otto menjelaskan, pemilik kapal dapat dituntut secara perdata maupun pidana akibat kelalaiannya yang menyebabkan korban jiwa hingga lebih dari 100 orang. Secara perdata, pihak pengelola dan pemilik kapal harus memberikan ganti rugi bagi keluarga korban.
“Pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non materiil,” tegas Otto. Sebagai putra daerah, dia merasakan betul kesedihan yang mendalam atas kejadian ini. Untuk itu, ia merasa terpanggil membantu karena ada idikasi kelalaian dari otoritas perhubungan.
“Dalam hal ini syahbandar, dinas perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggungjawab secara hukum,” kata Otto. Bagi Keluarga Korban dapat menghubunginya di nomor 021 6335138 dan ketua DPC Peradi Medan Charles Silalahi di nomer 0811 606157. (PI/RMOL)