MEDAN (podiumindonesia.com)- Oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Hendri Purba (52) terdakwa pemerasan terhadap seorang janda mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan digelar secara video conference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Di hadapan majelis hakim diketuai Eliwarti SH MH, dalam dakwaan JPU Novi Simatupang mengatakan kasus bermula pada bulan Mei tahun 2020. Korban Lenni Idawati selaku Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang dipanggil oleh terdakwa ke ruangan kerjanya.
“Saat itu terdakwa mengatakan bahwa SK korban sebagai Kaur Pemerintahan akan berakhir dan akan digantikan dengan orang. Mendengar hal itu, korban memohon kepada terdakwa selaku Kades agar tidak memberhentikan korban,” kata JPU Nova Simatupang.
Korban memelas agar jangan diberhentikan. “Karena tinggal saya yang bekerja. Dan anak saya masih kelas 1 SMA. Seandainya pun saya diberhentikan tunggu setelah anak saya tamat SMA, tolonglah bang, saya pun janda nya siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya,” kata korban kepada terdakwa dalam dakwaan JPU.
Hanya saja, terdakwa Hendri tetap ingin memberhentikan korban. Namun apabila SK Kaur Pemerintahan ingin diperpanjang sampai bulan Desember tahun 2020, korban harus memberikan uang sebesar Rp5 juta.
“Kemudian korban meminta agar uang yang diminta terdakwa dikurangi, lalu terdakwa mengatakan kepada korban bahwa uang tersebut tidak bisa kurang, sebab uang sebesar Rp5 juta bukan untukku semuanya,” ujar JPU Nova Simatupang.
Saat itu terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan dibagikan ke pihak Kecamatan Bangun Purba sebesar Rp500 ribu. “Kalau korban tidak menandatangani surat pernyataan tersebut maka jabatan Kaur Pemerintah korban tidak akan diperpanjang,” kata JPU membacakan dakwaannya.
Keesokan harinya, kata JPU, terdakwa Hendri mengatakan kepada korban agar segera menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kalau tidak, SK korban tidak akan diperpanjang. “Merasa diancam, kemudian korban beserta rekannya datang ke Polsek Lubuk Pakam menceritakan bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban untuk perpanjangan jabatan Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba selama 6 bulan,” ujar JPU Nova Simatupang.
Usai uang Rp5 juta diserahkan, korban kembali ke Kantor Desa untuk melakukan pekerjaan. Tak berapa lama, petugas kepolisian yang sebelumnya menerima informasi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa Hendri Purba beserta barang bukti uang sebesar Rp5 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf a subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas JPU Nova Simatupang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (pi/win/mu)