SIMALUNGUN – Jajaran Polres Simalungun Polsek Parapat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Destinasi Wisata.
Dari operasi yang dilakukan Polisi berhasil menangkap lima tersangka.
Operasi berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun. Polisi lebih dulu mengamankan Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44) setelah ditemukan satu paket ganja di rumahnya.
Hasil interogasi mengarah kepada Sandy Fortuna Sinaga (30), yang kemudian ditangkap dengan barang bukti 22 paket ganja siap edar.
Pengembangan berlanjut ke Ajibata, Kabupaten Toba, di mana polisi menangkap Chandra Alfaranus Gultom (27).
Dari keterangan Chandra, polisi menggerebek Lapo King dan mengamankan dua tersangka lain, yakni Delon Sihotang (21) dan Sefran Gurning (24) dengan barang bukti ganja dalam goni.
Dari rangkaian operasi, polisi menyita total 2,5 kilogram ganja dalam berbagai kemasan, 42 paket ganja siap distribusi, tiga unit handphone, dompet, tas kecil, serta uang tunai Rp300.000.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menyebut, dari pengakuan para tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Yoga Gultom.
“Berdasarkan keterangan mereka, ganja diperoleh dari Yoga Gultom yang berstatus mahasiswa Universitas HKBP Nomensen di Pematang Siantar. Kami menduga masih ada dalang besar di balik jaringan ini,” ujar AKP Henry, Kamis (21/8/2025).
AKP Henry menegaskan, “operasi ini berawal dari informasi warga sebagai wujud nyata kedekatan Polri dengan rakyat. Kepercayaan dan kerjasama masyarakat adalah modal terbesar untuk menjaga Danau Toba tetap aman,” katanya.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sedang menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar.