BAHOROK (podiumindonesia.com)- Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 440-991/BPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Satgas COVID-19 Bahorok membubarkan pesta warga.
Ini terjadi di lokasi pesta warga di Dusun Lau Gambir Desa Simpang Pulo Rambung, kemarin. Sosialisasi dan pembubaran pesta langsung dipimpin Camat Bahorok, dihadiri Waka Polsek Bahorok Iptu M Isa, personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, personel Satlantas Polres Langkat, relawan Covid-19, Puskesmas Bahorok dan Kepala Desa Pulo Rambung.
“Ya, kita lakukan ini (pembubaran pesta) karena keluarnya Surat Edaran Bupati Langkat,” singkat Camat Bahorok Dameka Putra Singarimbun, di Bahorok.
Guna mengantisipasi COVID-19, Bupati Langkat Terbit Rencana PA melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, hajatan serta lainnya.
Dikatakan, sosialisasi ini akan terus dilakukan agar warga menunda dulu hajatan pesta. Selain itu juga sosialisasi dilakukan di kawasan wisata dan juga tempat hiburan yang ada. (pi/ant/nt)