Home HUKUM PH Afrizon: Jelas, Eksepsi Kita Tak Terbantahkan…

PH Afrizon: Jelas, Eksepsi Kita Tak Terbantahkan…

57
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Jaksa penuntut umum (JPU) Sarona Silalahi dan Sani meminta majelis hakim menolak dalil-dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa Afrizon SH.

Sebab, dijelaskan penuntut umum dakwaan tetap mengacu pada pemalsuan surat atas Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 dinyatakan palsu yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan demikian, menurut penuntut umum eksepsi penasihat hukum terdakwa terlalu berlebihan dan mengada-ada.

“Kami selaku penuntut umum tidak menanggapi nota eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa,” kata penuntut umum di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3/2019).

Seperti diuraikan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Afrizon SH, Hadiningtyas di antaranya, agar pengadilan negeri menerima eksepsi terdakwa. Lalu, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili kliennya, dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan setidaknya dibatalkan demi hukum. Kemudian mengeluarkan terdakwa dari segala bentuk tahanan yang menimpanya.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Afrizon, Hadiningtyas menyatakan bahwa pernyataan permohonan penuntut umum agar tidak menanggapi eksepsi kepada mereka kepada majelis hakim, sangatlah tidak beralasan.

“Kata mereka (penuntut umum) eksepsi kita tak perlu ditanggapi. Artinya apa, bahwa eksepsi yang kita ajukan itu sama sekali tidak terbantahkan. Jadi kita minta majelis hakim mengambil tindakan atau sikap atas putusan sela dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pinta Hadiningtyas.

Diberitakan sebelumnya, Afrizon menilai ada dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menimpanya, terutama dalam dakwaan pertama penuntut umum tidak menjelaskan secara cermat, tegas, lengkap tentang cara memalsukan surat BPN Medan No:589/1217-300/VI/2016, tertanggal 15 Juni 2016, yang diubah dan dipalsukan aquo didapat terdakwa dari Robert Silalahi yang merupakan pegawai BPN Medan, bagian sengketa.

Karena pihaknya beberapa kali mempertanyakan tentang keberadaan surat dan status tanah terkait klarifikasi dari Azan Khan, akan tetapi tidak pernah dijawab BPN Medan. Dan dalam kasus ini justru Robert memberikan informasi berupa surat BPN Aquo (hanya foto copy) yang sama sekali belum diambil terdakwa.

Tapi ia hanya mencatat isi dan selanjutnya diminta klarifikasi kembali ke BPN sebagaimana surat No.14/B/R&P/I/2017, tertanggal 19 Januari 2017. Namun lagi-lagi, BPN Medan maupun Sumut dan PUPR c/q PPK TOLL Medan Binjai tidak memberikan jawaban.

Kemudian terdakwa meminta surat kuasa dari Tengku Azan Khan, T Isywari dan Awaluddin Taufik sebagai ahli waris Tengku M Dalik untuk mengajukan gugatan No.448/Pdt.G/2017/PN.mdn, tertanggal 19 Agustus 2017 lalu.

Di akhir pembelaannya, Afrizon menegaskan ia tidak pernah memakai copian dari BPN, akan tetapi catatan informasi dari Robert Silalahi. ()

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here