BINJAI (podiumindonesia.com)- Terkait dengan perbuatan tindak pidana penganiyayaan yang dialami oleh Aswad Nur alias Ari warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Satria kota Binjai yang terjadi pada Kamis (30/9/2021) di gubuk pihak R Cs yang disebut main hakim sendiri. Sehingga korban dilarikan ke RSU Dr Djoelham Binjai oleh petugas untuk mendapatkan perobatan
Oleh karenanya perlu menjadi perhatian serius Kapolrrs Binjai untuk menuntaskan kasus ini. Menurut Daud Ketaren kepada wartawan, pihaknya sangat menyesalkan atas tindakan penganiyayaan yang dialami oleh Aswad Nur di sekitar lahan yang diklaim sebagai miliknya seluas 56 hektar. Sekali pun ada kesalahannya tidak demikian perbuatan mereka dengan cara ala premanisme.
“Kapolres Binjai beserta jajarannya diminta bertindak adil dan profesional di dalam menjalankan tugasnya, seharusnya kasus penganiayaa yang dialami oleh Aswad Nur juga diproses secara Hukum dan menangkap para pelakunya,” pinta Daud Ketaren.
Keterangan dihimpun bahwa kasus yang menjerat Aswad Nur yang kini ditahan pihak Polres Binjai terkait dengan dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata softgun di lahan Tunggorono, Kelurahan Mencirim Binjai.
Yakni antara pihak kelompok R cs dengan Daud Ketaren klaim pemilik lahan seluas 56 hektar belum tuntas. Karena pihak R dan Daud Ketaren belum dipertemukan terkait dengan soal surat kepemilikan lahan yang resmi dari ahli waris. Pihak Daud Ketaren menambahkan bahwa pihaknya sudah siap buka surat dan data terkait lahan tersebut. (pi/sahrul)