Home HUKUM Pingsan Sejenak Usai Divonis Bebas

Pingsan Sejenak Usai Divonis Bebas

71
0
Febi pingsan usai hakim membacakan vonis bebas atas dirinya.

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Mengenakan pakaian serba putih, terdakwa Febi Nur Amelia duduk di kursi pesakitan. Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020) sore, merupakan batas akhir perjalanan kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menerpanya.

Syukur, saat itu majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, memonis Febi bebas. Namun sayang, rasa suka cita itu berbuah duka. Febi sempoyongan. Kemudian terjatuh. Kepalanya membentur meja. Seketika ruang sidang heboh. Seorang rekan langsung memberi air mineral ke Febi.

Lagi-lagi rasa syukur. Tak lama berselang Febi siuman. Febi pun sementara lepas dari jerat hukum. Vonis bebas atas Febi, menurut hakim Sriwahyuni Batubara, karena merupakan upaya terdakwa untuk menagih utang yang dipinjam oleh Fitriani Manurung. Hanya saja, penagihan itu selalu menemui jalan buntu.

“Baik itu secara kekeluargaan mau pun komunikasi sehingga akhirnya melalui history media sosial Instagram Febi pun melampirkan dengan tujuan agar utangnya dibayarkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Sriwahyuni Batubara.

Bahkan selama proses persidangan ada bukti peminjaman uang yang dilakukan Fitriani sesuai bukti transfer ke rekening atas nama Ilsaruddin.

“Ada peminjaman uang dengan bukti transfer uang sebesar Rp70 Juta kepada Ilsaruddin merupakan suami dari Fitriani yang sampai ke persidangan belum dibayarkan,” sebut Sriwahyuni Batubara.

Terpisah, Febi melalui penasihat hukumnya Muhammad Fauzi menyatakan vonis bebas terhadap kliennya sudah sesuai.

“Vonis bebas ini patut diapresiasi dan merupakan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sebelumnya, JPU Randi Tambunan menuntut Febi Nur Amelia (29) dengan tuntutan 2 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Berikut ini tulisan Febi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir hingga ke persidangan. Fitriani sendiri sudah buka suara soal kasus ini. Dia membantah punya utang kepada Febi. (pi/win/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here