Home EKONOMI PKB Minta Pemerintah Tidak Ambil Untung Dari Skema Kredit Usaha Ultra Mikro

PKB Minta Pemerintah Tidak Ambil Untung Dari Skema Kredit Usaha Ultra Mikro

48
0
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI. Drs. Fathan Subchi.

JAKARTA (podiumindonesia.com)-
Seiring penetapan novel Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) oleh WHO sebagai pandemi global

Penanganan pandemi covid-19, ini menjadi masif dan dijadikan agenda bersama semua negara memeranginya. Wabah covid-19 di Indonesia, medorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut disebutkan jika pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 405 triliun selama musim pandemic corona. Rincian penggunaan anggaran tersebut Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Kesigapan pemerintah dalam penyelamatan ekonomi masyarakat ini diapresiasi oleh Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI. Drs. Fathan Subchi. Meski pun demikian, skema itu harus dibreakdown lebih lanjut dan diharapkan lebih berpihak kepada pengusaha kecil dan mikro.

“Dari anggaran Rp 150 triliun yang dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Sebagian bisa digunakan untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM. Nah, kami berharap subsidi untuk bunga kredit usaha mikro tersebut bisa diambilkan dari pos itu,” kata Fathan.

Fathan berkata, sektor UMKM selama ini tahan banting di tengah berbagai krisis ekonomi. “Karenanya kita, berharap pemerintah mempunyai skema subsidi sehingga bunga kredit untuk usaha ultra mikro turun di kisaran 1 persen hingga 3 persen. Kami minta pemerintah memberikan subsidi sehingga bunga kredit ultra mikro turun menjadi 1 persen hingga 3 persen demi memberikan peluang bagi pelaku UMKM tetap bertahan di tengah wabah Covid 19,” katanya, Jumat (10/4/2020).

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah II ini, menjelaskan dengan penurunan suku bunga kredit untuk usaha mikro ini akan dapat memperbesar jumlah pelaku usaha di sektor ultra mikro. Wakil Ketua Komisi XI itu menegaskan, dalam kondisi seperti ini pemerintah tidak boleh mengambil untung dari skema kredit untuk pelaku usaha ultra mikro. Apalagi kredit ultra mikro ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berkerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

“Skema kredit ultra mikro dalam kondisi saat seperti tidak perlu terlalu dibebani, cukup bebani mereka dengan biaya administrasi sehingga mereka cepat kembali bangkit. Apalagi pengelolaan kredit ini bukan dikelola bank tapi BLU milik Kementerian Keuangan sehingga saya yakin kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha mikro bisa lebih mudah diambil,” pungkasnya.
(pi/hamdani/pkbnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here