Beranda HUKUM PN Medan Pastikan Tidak Ada Penumpukan Berkas Perkara

PN Medan Pastikan Tidak Ada Penumpukan Berkas Perkara

146
0
Humas PN Medan Sapril Batubara.

MEDAN (podiumindonesia.com)-Pengadilan Negeri Medan memastikan tidak ada penumpukan berkas perkara saat masa pandemi Covid 19. Penegasan ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sapril Batubara, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Dilanjutkannya, untuk mengurangi atau mencegah penularan Covid 19 pihak pengadilan menggelar persidangan secara virtual atau online. Persidangan tetap seperti biasa ada majelis hakim, jaksa mau pun penasihat hukumnya.

Sedangkan terdakwa dihadirkan di mana ia dititipkan. “Kalau di rutan ya di gelar di sana secara online. Nah, begitu juga kalau di tahan di Rutan Poldasu, sel tahanan Polrestabes Medan mau pun di Polsek,” terangnya.

Masih menurut Sapril Batubara, pihak Pengadilan Negeri Medan telah berkordinasi dengan penuntut dalam penanganan kasus perkara pidana umum. “Jadi bila masa penahanannya tinggal 10 hari itu baru dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sapril.

Ini salah satu cara untuk mempermudahkan persidangan dan itu biasanya tidak sampai satu atau dua bulan sudah selesai.

Untuk pidana khusus atau korupsi juga sama, terdakwanya juga dihadirkan secara virtual atau online. Tak jauh berbeda dengan persidangan keperdataan, PHI dan perikananan juga diberlakukan sama termasuk dalam menghadirkan saksi. 

“Jadi pihak pengadilan melalui panitera telah mengatur semua jadwal persidangan sehingga mengantisipasi penumpukan atau antrian persidangan,” ujar Sapril.

Disinggung mengenai masih ada dalam beberapa kasus, ditemukan selama proses persidangan pidana umum mau pun perdata yang membawa massa juga telah diingatkan kepada masing-masing para pihak.

“Kita ingatkan dan bahkan kita tegur,” ucapnya sembari mengajak pengunjung sidang agar selama berada di areal pengadilan dengan mematuhi protokol kesehatan. (pi/win/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini