HUMBAHAS (podiumindonesia.com)-Polisi menggelar rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Jumat (9/12/2022) pagi.
“Ada total 31 Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi, yaitu di TKP 1 di dalam kamar rumah tersangka sebanyak 12 adegan, TKP 2 di ruang tengah sebanyak 1 adegan, TKP 3 di dapur belakang rumah tersangka 16 adegan dan TKP 4 di halaman belakang rumah Tersangka 2 adegan,” ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba Tanjung SH.
Pemeran rekonstruksi langsung diperankan tersangka HM dengan korbannya sendiri diganti dengan boneka. Nurmaya Situmorang diperankan oleh Dina Pasaribu dan saksi Hari Jumadi Bangun Munthe.
Rekonstruksi dilaksanakan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Humbahas bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas bertujuan untuk memperagakan adegan perbuatan suatu peristiwa pidana dalam menguji persesuaian keterangan tersangka dan saksi.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan observasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Frof Dr Muhammad Ildrem Medan menyebutkan bahwa tersangka menderita Skizofrenia Paraniod. Bahkan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli kejiwaan untuk mendalami hasil VER tersebut.
(hotman)