LABUSEL (podiumindonesia.com) – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus seorang maling sawit sekaligus pemilik barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Dia adalah, Toras Hasibuan (35), warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.
“Kita pergoki tersangka sedang mendodos dan membawa buah sawit curian,” terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Rabu (20/11/2024).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap ketika melakukan aksi pencurian buah sawit di Blok B 13 Divisi 3 Kebun PT STA Naga Leman Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 16.45 WIB.
“Awalnya, kita dapat informasi masyarakat, kemudian personel melakukan pengendapan di TKP,” kata Arfin.
Ketika digeledah, di bawah jok sepeda motor tersangka ditemukan 2 plastik transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus dalam uang Rp.1000,-.
“Turut juga kita amankan alat hisapnya,” jelasnya.
Ketika diinterogasi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dibeli dari seorang pengedar berinisial Bag, warga Dusun Sihosur Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan Labusel.
“Selanjutkan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.
Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 0,04 gram, alat isap sabu, uang Rp 1000,-, kotak rokok dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.