PEMATANGSIANTAR (podiumindonesia.com)- Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno pimpin pelaksanaan penandatanganan naskah komitmen Bersama Tolak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) bertempat di Aula Widya Satya Brata Polres Pematang Siantar Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (13/9/2023) siang.
Hadir dalam kegiatan itu Forkopimda, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Drs Tuangkus Harianja, PJU Polres Pematang Siantar dan Pengelolah Tempat Hiburan Malam Dayas dari Anda Cafe, Mosenk dari Braga Cafe, Andika dari Studio 21/Evo, Binsar Siregar dari Koin Bar dan Samsudin Harahap dari Ferari KTV & BAR.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan kegiatan ini menindaklanjutin apa yang dilakukan Polda Sumut dan juga rapat terbatas yang dilakukan Presiden RI langsung kepada 10 Prioritas se-Indonesia. Apalagi Narkoba menjadi kejahatan yang luar biasa. “Jadi Penegakan Hukum dalam pemberantasan Narkoba juga harus dilaksanakan dalam penegakan secara luar biasa,” katanya.
Perintah Kapolda Sumut harus ada upaya apa pun bentuknya dalam sekala yang luar biasa. Pemerintah Kota dan elemen masyarakat bersama – sama bekerja dalam memberikan Kontribusi yang baik untuk Kota Pematang Siantar.
Setiap hari Polres Pematang Siantar diminta harus ada kegiatan. “Bila perlu ada tangkapan oleh Personil Polres Pematang Siantar Saya juga sudah membentuk Tim Khusus sampai adanya evaluasi dari Kapolda Sumut terkait pemberantasan Narkoba di Sumatera Utara,” sebutnya.
Sementara Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani SpA menyampaikan kegiatan ini salah satu langkah yang baik untuk Kota Pematang Siantar. :Saya menyambut baik dan Mengapresiasi atas kegiatan ini. Setiap hari saya mendapatkan berita terkait Narkoba di Kota Pematang Siantar,” katanya.
Bentuk komitmen bersama untuk bergerak sesuai dengan bidang masing – masing. “Kami akan menguatkan Regulasi – Regulasi dalam perizinan untuk THM di Kota Pematang Siantar dan kita saling mendukung di antara kita semua dan Kota Pematang Siantar harus bersih Dari Narkoba,” ujarnya.
Ada pun naskah komitmen bersama menolak Peredaran Gelap Narkoba di tempat hiburan malam di Kota Pematang Siantar. Bahkan pengelola tempat hiburan malam, menyadari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba dapat menghancurkan masa depan dan generasi bangsa oleh karena itu kami menyatakan komitmen dengan menolak dan menyatakan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta secara aktif melaksanakan pengawasan di lingkungan kerja.
Lalu mendukung implementasi intruksi presiden No.02 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku. (abar)