TAPUT (podiumindonesia.com)- Empat tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang sudah ditahan oleh Polres Taput di fasilitasi untuk mengikuti ujian kenaikan kelas dari sekolah, Senin (13/6/2022) pagi.
Ke empat tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah SMA di Taput itu, diberikan untuk mengikuti ujian kenaikan kelas selama 5 hari di ruang Aula Tribrata Polres Taput. Keempat pelajar tersebut yaitu RDAM (16), (JH) 17, EN (16) dan JS (16).
Keempatnya saat ini duduk dibangku kelas X di salah satu sekolah SMA di Taput. Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SIK SH MH melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, mereka diberikan fasilitas untuk mengikuti ujian selama 5 hari dengan 3 mata pelajaran 1 hari.
Pemberian Fasilitas terhadap mereka, merupakan hak-hak tersangka yang diatur dalam Undang-Undang. Apalagi mereka masih berstatus di bawah umur.
“Ada Undang-undang khusus yang mengatur penerapan hukum terhadap mereka. Jadi semua hak-hak mereka kita berikan termasuk mengikuti ujian ini,” jelasnya.
Sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Sabtu (4/6/2022) kemarin, penyidik kita melakukan kordinasi dengan sekolahnya mengenai hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Jadi dalam pelaksanaan ujian ini, yang mengatur teknis dan jadwal adalah sekolahnya.
“Sesuai dengan peraturan dari sekolah kita mengikutinya. Mereka dibawakan kertas soal ujian ke Polres dan diawasi oleh salah seorang gurunya yaitu MN dan kita memberikan tempat di Aula serta mengawasi bersama-sama. Selama 5 hari ini begitulah proses mereka untuk mengikuti ujian. Usai mengikuti ujian di tahanan lagi, mereka diberikan kesempatan untuk belajar persiapan untuk ujian ini,” pungkasnya. (pi/htm)