DELI SERDANG – Kepolisian Polresta Deli Serdang meringkus seorang juru tulis judi Toto gelap ( togel di Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Deli Serdang guna pengusutan lebih lanjut.
Informasi dihimpun m, Minggu,16/11/2025 menyebutkan awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Desa Damak Maliho. Lalu personel melakukan pengusutan kelokasi.
” Laporan kami terima dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas perjudian jenis togel, mendapati infomasi tersebut personil Sat Reskrim melakuka penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka juru tulis judi Togel,” ucap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatreskrim Kompol Risqi Akbar SIk.
Dijelaskan Risqi, bahwa pelaku berinisial JHP, (38), ditangkap pada Rabu kemarin sekira pukul 21.30 WIB di warung biliyar warga Damak Maliho. JHP ini merupakan juru tulis perjudian jenis togel dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 6000.(enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Merek Oppo yang berisi nomer tebakan togel.
” Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” pungkasnya.








