MEDAN (podiumimdonesia.com)- Polsek Medan Barat melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Lorong 7, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Giat GKN Polsek Medan Barat dilakukan pada Selasa (4/8//2020) sore. Aksi ini dilakukan atas dasar UU RI No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam giat GKN yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SIK MM beserta personil berawal dari pengaduan masyarakat bahwa di Lorong 7, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ada seorang pria yang kerap mengedar dan menjual narkotika jenis sabu.
Hasil dari penyelidikan tersebut, seorang pria bernama, Surya Buana (44), warga Jalan Pertempuran Lorong VII, Kelurahan. Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat berhasil diringkus berikut barang bukti sabu.
“Saat diamankan dari tersangka didapat barang bukti berupa, 1 buah plastik bening yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan 1 unit sepeda motor Suzuki satria FU,” terang Kompol Afdhal, Kamis (6/8/2020).
Dibeberkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, tersangka ditangkap berawal pada Selasa (4/8/2020) sore. Polsek Medan Barat melaksanakan GKN yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, SIK, MM beserta personel Polsek Medan Barat mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas) di lorong VII, Kelurahan Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Tim gabungan personel Polsek Medan Barat langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan terhadap TO sesuai dengan info dari masyarakat.
“Saat di TKP personel menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diberitahu oleh informan, personel langsung mengamankan diduga tersangka dan saat dilakukan penggeledahan dari diduga tersangka didapatkan barang bukti diduga sabu-sabu,” ujar Kapolsek.
Kemudian, sambung Kompol Afdhal, terhadap tersangka dilakukan interogasi dan oleh tersangka mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya yang di dapat dari pria berinisial F (DPO). Lalu tersangka dan berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut. (pi/als)