PADANGTUALANG (podiumindonesia.com)- Polsek Padang Tualang kembali meringkus SY (38) warga Dusun IV Teluk Brohol, Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang yang memiliki narkoba jenis sabu, kemarin malam.
Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa 2 plastik klip sabu seberat 2,25gram, uang tunai 140 ribu, satu plastik berisikan klip plastik putih, dua buah pipet serta dompet warna hitam.
Informasi Kalpolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, menyebutkan kejadian bermula dari adanya laporan dari warga sekitar bahwa di rumah tersangka di Dusun IV Teluk Brohol kerap terjadi transaksi Narkoba. Kemudian Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mimpin Ginting, SH, MH bersama Aipda Budi Utomo dan Aipda Sahata Panjaitan untuk terjun ke lokasi.
“Dan benar saja setibanya tim di TKP dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan barang bukti berupa 2,25 gram sabu berikut alat hisapnya yang selanjutnya oleh tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek AKP Tarmizi Lubis.
Menurut AKP Tarmizi Lubis, dirinya tak segan-segan menumpas habis jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polsek Padang Tualang. Sementara itu pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (pi/sahrul)