PATUMBAK (podiumindonesia.com)- Armadi (36) warga Jalan Pertahanan Gang Akur, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sifyan Hadi (42), dan Agus Tami keduanya warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Ketiga pria ini harus meninggalkan keluarganya untuk beberapa tahun lamanya akibat ditangkap tim pegasus Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Pertahanan Desa Sigara gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang pada Jumat (6/9/2019).
Dari ketiga pria ini, petugas berhasil menemukan barang bukti 1(satu) buah bong 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu. Data dihimpum wartawan Selasa sore menyebutkan, saat itu tim pegasus reskrim Polsek Patumbak yang sedang berpatroli menerima laporan dari masyaraka kalau di Jalan Kubah Terbang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim pegasus langsung melidik dan cek TKP. Saat itulah tim menemukan 3 orang laki-laki di dalam rumah yang dilaporkan warga tadi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip yang belum sempat digunakan yang terletak di lantai dan alat hisap sabu.
Melihat itu, petugas langsung mengamankan barang bukti dan memboyong ketiga pria tadi untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp.150.000 di Jalan Satria Delitua.
Namun para pelaku tidak mengetahui siapa nama bandar yang menjual narkoba tersebut kepada mereka. Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Gindo Manurung SH membenarkan kalau pihaknya mengamankan tiga pria yang terlibat narkoba.(pi/als)