Beranda DAERAH Portal Di Pasar 1 Wampu Tetap Dipasang

Portal Di Pasar 1 Wampu Tetap Dipasang

104
0


STABAT (podiumimdomesia.com)- Adanya keinginan beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat yang meminta agar portal di Pasar 1 Kecamatan Wampu untuk dibuka, membuat Komisi D DPRD Langkat menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D, Senin kemarin.

Ketua Komisi D, Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat berharap RDP untuk mencari solusi terbaik, karena sebelumnya rapat yang dihadiri Camat Wampu, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Wampu telah sepakat agar portal tetap dipasang.

Sugiono dari perwakilan masyarakat Wampu yang meminta portal untuk dibuka mengatakan bahwa portal yang dipasang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.

Sugiono yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode 2009-2014 ini mengungkapkan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Jalan dibuat tahun 2016 dan baru mendapatkan nomor registrasi dan diundangkan tahun 2020.

“Sementara pemasangan portal telah dilaksanakan sebelum perda diundangkan, hal ini terkesan dipaksakan,” ketusnya. Selain Sugiono, Ketua LSM Perjuangan Keadilan, Agustinus Riza Kaban yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 menganggap pemasangan portal cacat hukum.

“Seharusnya perda yang diundangkan tahun 2020 menjadi dasar hukum pemasangan portal. Saya menilai ini cacat hukum,” menurutnya. Menanggapi pernyataan masyarakat, Wakil Ketua Komisi D, Bahri, SH. MH menjelaskan bahwa filosofis (ruh) dari pemasangan portal ini agar jalan di Kabupaten Langkat dapat terjaga daya tahannya.

“Ini murni keinginan masyarakat Kabupaten Langkat walaupun berimbas pada pengusaha,” sebutnya. Anggota Komisi D, Sucipto, juga menanggapi bahwa sesuai konsultasi Komisi D ke Kementerian Perhubungan di Jakarta, dibenarkan portal untuk dipasang demi melindungi aset jalan. Anggota Komisi D lainnya, Ajai Ismail, juga menyatakan pentingnya manfaat portal dipasang demi bertahannya jalan dari kerusakan. Ia memprediksi lima tahun bisa tetap baik jalan, kalau dipasang portal.

Keinginan untuk dibukanya portal, juga mendapat tanggapan dari Pujian Ginting selaku Sekretaris Dinas Perhubungan yang hadir dalam RDP itu. Ginting menjelaskan, selain perda, Keputusan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994 juga menjadi salah satu dasar pemasangan portal.

Lanjutnya, di tahun 2015, 2016 dan 2017 dipasangnya portal berdasarkan aspirasi masyarakat dan rapat-rapat yang dihadiri pihak Polres Langkat, DPRD Langkat dan pemerintah daerah sepakat perlu diportal jalan-jalan di Kabupaten Langkat demi menghindari rusaknya jalan dari umur dini jalan tersebut.

Setelah mendapat penjelasan, akhirnya perwakilan masyarakat Wampu dan pengusaha yang datang menyetujui hasil RDP yang pentingnya pemasangan portal. (pi/pendi/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini