STABAT (podiumindonesia.com)- Komisi D DPRD Kabupaten Langkat yang diketuai Sribana Perangain Angin adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas portal yang berada di Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai dengan mengundang Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Camat Hinai di ruang Komisi D, Senin (29/6/2020).
Koordinator Komisi D, Ir. Antoni Ginting yang memimpin rapat menjelaskan bahwa untuk menjaga jalan Pasar 10 yang pembangunannya menggunakan dana yang bersumber dari DAK berkisar Rp 50 miliar itu perlu dibahas bersama.
“Kita tidak mau dana pembangunan sebesar itu menjadi sia-sia dan jalan hancur akibat jalan kelas 3 yang hanya dapat dilalui maksimal 8 ton itu dilalui melebihi kapasitas tonasenya,” ucap Antoni.
Komisi D juga menyayangkan aksi pengrusakan portal sampai hilangnya portal dan adanya pungli yang terjadi akibat dibuatnya jalan disamping portal yang dapat dilalui truk-truk bermuatan besar yang seharusnya tidak terjadi.
Pujian Ginting selaku Sekretaris Dinas Perhubungan yang hadir dalam RDP, mengatakan pihaknya telah memasang portal tersebut tanggal 3 Juni 2020 akan tetapi di tanggal 5 Juni 2020 sudah hilang.
“Hanya berumur 2 hari saja portal yang kami pasang itu, padahal Dinas Perhubungan sudah mencor tiang portal sedalam 1 meter,” ujar Pujian Ginting dengan nada kesal.
Pujian Ginting dikesempatan itu juga menyampaikan keinginan masyarakat Padang Tualang melalui surat yang disampaikan Camat Padang Tualang yang juga berharap dipasangnya portal di depan Polsek Padang Tualang agar jalan di sana dapat terjaga.
Setelah melalui masukan dan tanggapan dari peserta RDP dan dari anggota Komisi D yang hadir, Komisi D sepakat Portal di Pasar 10 akan dipindahkan ke posisi di depan pintu masuk Pasar 10.
Keputusan diambil karena pembangunan gardu PLN di Pasar 10 telah selesai dikerjakan sehingga dengan pemindahan ke depan pintu masuk Pasar 10 lebih mudah dilakukan pengawasan terhadap portal tersebut. (pi/pendi/ril)