TAPUT (podiumindonesia.com)-Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pria paruh baya diduga Cabuli anak di bawah umur hingga hamil. Terduga pelaku diamankan dari kediamannya, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 03.00 dini hari.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat reskrim Iptu Zuhatta Mahadi STK membenarkan penangkapan tersangka SPN. “Tersangka yang ber inisial SPN (44) Warga Kabupaten Tapanuli Utara itu berhasil di tangkap dari kediamannya. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 mei 2023,” ucapnya, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 19.28 WIB.
Lanjutnya, Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil. Awalnya, Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri.
“Nenek korban menghubungi orang tuanya agar menjemput anaknyanya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar. Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi,” urainya.
Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya di cabuli oleh tersangka secara paksa sebanyak dua kali yaitu bulan desember 2022 dan bulan pebruari 2023. Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapan pun segera kita lakukan.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut,” pungkasnya. (hotman)