DELISERDANG (podiumindonesia.com)- Polsek Tanjung Morawa membekuk Hendrik Hutasoit (39) warga Jalan Selambo 4 No. 20 B Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Residivis kasus perampokan ini diamankan di Dusun IV Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang tepatnya tempat ATM di SPBU
Terkait kasus ini, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, kepada wartawan, Jumat (30/6/2022) menjelaskan, peristiwanya terjadi pada Jumat (24/6/2022) sekira pukul 11.30 wib.
Bermula ketika korban Janu (34) warga Gang Meranti Dusun 3B Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, mau menarik uang sebesar Rp.500.000 di mesin ATM SPBU tersebut. Namun ATM milik korban tidak bisa masuk
Kemudian datang pelaku Hendrik Hutasoit menawarkan bantuan untuk memasukkkan ATM. Setelah dimasukkan PIN salah terus, sehingga ATM tertelan oleh mesin. Setelah itu korban mengurus ATM yang tertelan tersebut ke BNI Bandara KNO Kualanamu.
Selanjutnya korban mengecek saldo miliknya dan sudah berkurang Rp 500.000. Karena korban merasa curiga dengan orang yang menawarkan bantuan itu, lalu kembali ke ATM SPBU dan meminta untuk melihat CCTV.
Setelah mendapat rekaman CCTV, korban selanjutnya melaporkannnya ke Polsek Tanjung Morawa. Oleh Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penyelidikan di lokasi ternyata pelaku Hendrik Hutasoit datang lagi ke ATM tersebut. Dia juga sedang berupaya melakukan penipuan ATM atas nama Cut Yeti.
Saat dua orang petugas SPBU melihat pelaku, selanjutnya Polsek Tanjung Morawa mengamankannya. Pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya dengan cara berpura pura membantu korban karena ATM tidak bisa digunakan. Setelah itu pelaku mencongkel lobang ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
Dari hasil tersebut pelaku Hendrik Hutasoit mendapatkan pembagian Rp. 350.000 sedangkan temannya yang masih DPO mendapatkan pembagian Rp 150.000 Dan ATM milik korban dibawa oleh teman pelaku.”Pelaku Hendrik Hutasoit mengaku pernah masuk penjara kasus perampokan di Aceh tahun 2015. Divonis 8 tahun menjalani hukuman 6 tahun sehingga bebas tahun 2021,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH. (mto/nt)