MEDAN (podiumindonesia.com)- Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede mengingatkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara jangan tinggal diam terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Ini terkait aksi demo dan desakan pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan di kawasan Danau Toba yang digelar GMKI di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Jumat (26/7/2019) kemarin.
Gito Pardede mengatakan bahwa selama ini masyarakat dan organisasi lingkungan sudah banyak melaporkan upaya perusakan lingkungan termasuk kepada kepolisian.
“Sejauh ini sudah banyak laporan-laporan masyarakat tentang perusakan lingkungan kepada kepolisian. Pengaduan tersebut harus diproses. Memastikan lingkungan hidup tidak dirusak dan diekploitasi oleh orang tidak bertanggung jawab juga merupakan tanggung jawab aparat kepolisian. Apalagi apabila ada aduan masyarakat terhadap upaya perusakan, kepolisian harus tanggap terhadap hal itu, karena ini keresahan bersama masyarakat termasuk kriminalisasi yang dilakukan perusahaan perusak dengan masyarakat. Kapolda mesti perintahkan unit-nya untuk menangani hal ini dengan cepat,” tegas Gito.
Sementara itu Hendra Manurung, Ketua Cabang GMKI Medan menjelaskan saat ini kondisi Danau Toba semakin tidak ramah lingkungan. “Ditambah langkah pemerintah dalam upaya revitalisasi keseimbangan Danau Toba semakin tertinggal dengan beroperasinya perusahaan yang mencemari dan merusak lingkungan di sekitar Danau Toba,” katanya.
Hendra berpendapat, kerusakan lingkungan di Danau Toba saat ini adalah efek dari aktivitas industri yang sangat berpengaruh pada perkembangan pariwisata. Meski pun pemerintah getol melakukan pembangunan, kata Hendra, tapi mereka lupa untuk melakukan proteksi terhadap lingkungan. Perusahaan yang diduga merusak masih berdiri di kawasan Danau Toba.
“Danau Toba yang menjadi kebanggaan masyarakat mulai rusak gara-gara beroperasinya sejumlah perusahaan perusak lingkungan, ini adalah bentuk bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukaan oleh oknum korporasi,” kata Hendra.
Dalam aksi tersebut, GMKI memaparkan kondisi dan beberapa perusahaan yang beroperasi di sana yang berpotensi merusak Danau Toba. Sejak 2008 pH air Danau Toba berada di Level 8,2 dalam skala 6-9. Tahun 2011, pH air sudah mencapai level 8,5.
Menurut mereka tingkat pencemaran di Danau Toba sudah dalam kategori berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup. Begitu juga dengan kerusakan sumber sumber hata air dan ekosistem ekosistem hutan diakibatkan oleh aktivitas PT Inalum, PT Toba Pulp Lestari, PT Aquafarm dan Keramba Jala Apung lainnya, PT Allegrindo dan PT Lae Renun dan Simalem Resort.
Selanjutnya Gito Pardede menambahkan, bahwa perusahaan yang berdiri di kawasan Danau Toba harus ditutup dan dicabut izin operasi. Langkah ini yang dianggap GMKI dalam upaya menjaga Danau Toba.
“GMKI sudah menjadikan persoalan danau toba sebagai prioritas kajian dalam mendukung perbaikan kondisi di sana, ditambah kehadiran perusahaan asing yang merupakan penjahat lingkungan malah semakin banyak menimbulkan masalah dan konflik,” serunya.
Nah, kata dia, jika pemerintah serius dalam mengembangan Danau Toba pemerintah harus menutup dan memberhentikan izin perusahaan-perusahaan yang masih berdiri.
“Dan Polda Sumatera Utara jangan diam karena sudah banyak laporan kejahatan lingkungan akibat perusahaan yang terus mencemari air Danau Toba,” ujar Gito.
Untuk itu, mereka mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk menyurati Pemerintah Pusat agar mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang Perpres Nomor 49 tentang Pembentukan BPODT yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga banyak terjadi konflik antar masyarakat di sekitar Danau Toba.
“Secara khusus, kami menyerukan agar perusahaan-perusahaan tersebut angkat kaki dari Danau Toba,” tegasnya.
Dianggap Tak Punya Sikap
Selain mendesak pemerintah, GMKI juga menyoroti kinerja kepolisian dalam hal ini adalah Polda Sumatera Utara. Artinya, lanjut Gito, Polda tidak memiliki sikap dalam penyelidikan dan penangkapan terhadap oknum perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan, terutama sudah dilaporkan oleh lembaga lembaga pemerhati lingkungan.
Gito juga menilai lambannya Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Danau Toba.
“Banyak sekali terjadi kejahatan lingkungan di Danau Toba. Baru-baru ini persoalan ilegal loging, aktivitas penyadapan getah pinus secara ilegal, dan terakhir ada pembuangan limbah dan kotoran serta ikan mati ke dasar Danau Toba. Inikan sudah merupakan kejahatan dalam bentuk pidana, kemana saja Polda Sumatera Utara, apakah Polda ikut melindungi penjahat lingkungan? Kalau Polda serius mari coba tangkap dan periksa oknum perusahaan itu, buktinya kan sudah ada,” pinta Gito.
Gito berjanji akan kembali lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak dan akan dipusatkan di beberapa titik demi mendukung masyarakat Danau Toba. (rel/syahduri)