Home HUKUM Prof. Dr.Maidin Gultom SH: Putusan 3 Hakim PN Bekasi Tolak Gugatan Cerai...

Prof. Dr.Maidin Gultom SH: Putusan 3 Hakim PN Bekasi Tolak Gugatan Cerai “Ngawur & Mengada-ngada!”

57
0
Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, memberikan tanggapan terkait viralnya di media sosial (Medsos), tentang putusan tiga hakim PN Bekasi yang menolak gugatan perceraian lantaran tanpa melibatkan Dalihan Natolu.

Mancuatnya prihal ini bermula dari Law Office Raja Tahan Panjaitan SH dan Partners yang melaporkan tiga hakim PN Bekasi, Ranto Indra Karta, Abdul Rofik dan Rakhman Rajagukguk ke Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung dan ke Badan Pengawasan MARI.

Dalam keterangannya, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum mengatakan, bahwa perkawinan dan perceraian dapat digunakan hukum adat atau hukum perdata/ undang-undang No. 1 tahun 1974, atau menurut hukum islam (Syari’at Islam).

“Namun kalau gugat cerai diajukan ke Pengadilan Negeri pakailah hukum perdata/undang-undang perkawinan,” tegas Prof Maidin Gultom menjawab wartawan di Medan, Senin (29/11/2021).

Penegasan Prof Dr Maidin ini pasca diberitahu menyangkut dugaan ketiga majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara a qou dalam putusannya terkesan menunjukkan dan melakukan perbuatan “Abuse Of Power” (penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan jabatan atau pelanggaran resmi) yang dilaporkan oleh LAW OFFICE RAJA TAHAN PANJAITAN, SH & PARTNERS kepada KY dan Mahkamah Agung.

Ada pun “Abuse Of Power” menurut yang dilakukan oleh majelis hakim menurut hemat penasehat hukum ‘JS’ selaku principal yakni sebagai berikut: sebelum pemeriksaan pokok dilakukan, upaya mediasi sesuai aturan PERMA Nomor: 01 Tahun 2016 sudah terlebih dahulu ditempuh, namun mengalami jalan buntu atau tidak berhasil (deadlock);

Kemudian seiring berjalan pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim masih berusaha dan berupaya untuk mendamaikan dengan berbagai cara, namun tetap gagal dan mengalami kebuntuan.

Selanjutnya, selama pemeriksaan perkara, majelis hakim mengabaikan azas peradilan yang baik (azas pemeriksaan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) karena mengikuti permintaan Tergugat untuk menunda-nunda pemeriksaan saksi Penggugat yang diketahui keberadaannya datang dari luar Bekasi (Pekan Baru, Sumatera).

Lalu dalam putusannya, majelis hakim terkesan tidak berdasar hukum dan cenderung mengada-ada karena menyebut, gugatan penggugat premature dan tidak dapat diterima dengan alasan pertimbangan hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah orang Batak. Di mana menurut adat batak perceraian adalah cacat besar bagi keluarga besar sehingga harus terlebih dahulu melibatkan lembaga adat batak yang bernama DALIHAN NATOLU untuk menyelesaikan masalahnya.

Saat disinggung mengenai putusan tiga hakim itu dan berdasarkan hal di atas, Prof.Dr. Maidin Gultom SH menyatakan secara tegas bahwa itu ngawur. “Putusan itu menurut saya ngawur dan mengada-ada,” tandas Prof Dr Maidin Gultom SH. (pi/ril/win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here