MEDAN (podiumindonesia.com)- Meski pun polisi berulang kali sikat pelaku pungutan liar (Pungli) dengan modus parkir kenderaan, tidak membuat pelaku pungli jera. Bahkan peraktik pungli yang melanggar Perda kota Medan nomor : 10 tahun 2011 itu terus saja berkembang, Sabtu (21/11/2020).
Di lingkungan RSU Pirngadi Medan misalnya, retribusi parkir sepeda motor dipatok petugas parkir sebesar Rp 3 ribu per sepeda motor. Pengutipan retribusi parkir tersebut dialami ratusan peserta rapid test dan tim awak media.
“Di sini memang Rp 3 ribu parkir keretanya, sejak dulu juga segitu,” cetus warga yang ikuti rapid test.
Petugas parkir di lingkungan RSU Pirngadi Medan terdiri dari 1 orang pencatat nomor kendaraan bermotor 1 dan 2 orang pengatur parkir. Petugas parkir langsung minta Rp 3 ribu kepada pemilik sepeda motor setelah selesai parkirkan kenderaannya.
Pada tiket parkir yang diberikan petugas parkir tertulis Perda No. 10 Tahun 2011 dengan ketentuan retribusi. Namun petugas parkir diduga sengaja menutup angka nominal ketentuan retribusi dengan tinta sepidol.
“Nggak tahu lagi kita pak, kita bilang parkir sepeda motor Rp 3 ribu itu pungli tapi kita lihat aman-aman aja (di lingkungan RSU Pirngadi Medan-red), kita bilang resmi tapi yang diminta melebihi ketentuan (Rp 3 ribu per sepeda motor-red), nggak ngertilah kita pak. Kalau soal keberatan ya keberatan, tapi mau gimana lagi,” kata pengunjung RSU Pirngadi Medan.
Senada juga dikatakan pengunjung lainnya Abdurrahman warga Medan Labuhan. “Pengutipan retribusi parkir sepeda motor Rp 3 ribu per sepeda motor jelas pungli karena nominal retribusinya tidak sesuai dengan Perda kota Medan No. 10 tahun 2011, untuk itu kita berharap agar Polrestabes Medan segera tangkap pelaku pungli tersebut,” ujar Rahman dengan nada kesal. (pi/din)