MEDAN (podiumindonesia.com)- Tak hanya hakim, jaksa juga digoda uang suap dari konglomerat Tamin Sukardi dalam perkara korupsi lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara 2.
Namun para jaksa yang menangani kasus ini dinilai tidak tergoda dengan gelontoran uang yang akan diberikan oleh Tamin Sukardi. Untuk itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apresiasi anggotanya tidak tergoda dengan dugaan suap yang mengalir.
Terakhir suap bos Taman Simalem Resort itu menyeret hakim Adhoc Tipikor Merri Purba dan Panitera Pengganti Helpandi. Diucapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Sumanggar Siagian Kejati Sumut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang tidak menemukan keterlibatan korps Adhyaksa dalam permainan kasus adalah kebanggaan.
Dalam kasus Tamin Sukardi, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Salman SH dari Kejaksaan Agung RI yang didampingi beberapa anggota dari Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang.
Sumanggar Siagian juga menerangkan bahwa korps Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap menaruh kepercayaan kepada hakim Pengadilan Negeri Medan.
“Kita tetap memercayai hakim Pengadilan Negeri Medan karena itu juga sudah sistem hukumnya. Masalah ada perangkat hakim yang terlibat itu hanya oknum. Bukan institusinya,” ujar Sumanggar Siagian.
Diketahui sebelumnya, KPK menangkap hakim Adhoc Tipikor Merri Purba dan Panitera Pengganti Helpandi pada Selasa (28/8/18).
Selain itu KPK juga memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yakni Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo hingga berlanjut ke Jakarta.
Dalam dugaan suap tersebut KPK menemukan uang sebesar 280.000 Dollar Singapura atau hampir 3 Miliar rupiah dari Tamin Sukardi melalui kaki tangannya bernama Hadi Setiawan (Buron).
Dari tangan Hadi Setiawan uang tersebut dititipkan ke Panitera Pengganti Helpandi tujuan untuk Hakim Adhoc Tipikor Merri Purba sebagai uang terimakasih dalam dissenting opinion terhadap putusan hakim. (PI/TRB)