Beranda HUKUM Putri Eks Anggota DPRD Sumut Dihukum 1 Tahun Percobaan

Putri Eks Anggota DPRD Sumut Dihukum 1 Tahun Percobaan

90
0


MEDAN (podiumindonesia.com)- Majelis hakim menghukum Rika Rosario Nainggolan selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra V, PN Medan, Selasa (9/6/2020) 

Rika yang merupakan putri dari mantan Anggota DPRD Sumut, Palar Nainggolan dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Rahma Dhea Saraswara saat berada di pelataran parkir Cafe dan Bar Shoot The Traders.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Hendra Sutardodo ini sama dengan tuntutan jaksa Joice Sinaga dan Artha. Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa bahwa melakukan pemukulan di depan umum dan meringankan sudah mengakui kesalahannya.

Sebagaimana dalam dakwan jaksa sebelumnya menyebutkan awal mula kejadian Pada hari sabtu tanggal 07 september 2019 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, saksi Rahma Dhea Saraswara dihubungi temannya yang bernama Rani dan mengatakan “Ini lakikmu kok sendiri di Shoot”. Kemudian saksi Rahma Dhea Saraswara sontak menjawab “Mana fotokan..serius kau?

Lalu Rani menyuruh saksi Rahma langsung datang ke Cafee dan Bar Shoot The Traders. Saksi Rahma pun segera datang ke Cafee tersebut, setibanya di Cafee tersebut, saat saksi Rahma mendatangi saksi Dedy Manihar Matondang sedang berdiri bersama dengan Terdakwa Rika Rosario Nainggolan.

Akibat perbuatan Terdakwa Rika Rosario Nainggolan, saksi Rahma Dhea Saraswara mengalami kemerahan di mata sebelah kiri, nyeri kepala sebelah kiri dan sesuai hasil Visum Repertum No 635/VER/P/PRM- 03/2019, tanggal 10 September 2019 dengan kesimpulan pada bagian Kepala tampak warna kemerahan pada bola mata kiri uk. 0,2 x 0,1 cm.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU. (pi/win/ams)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini