Home BERITA UTAMA Rakyat Selalu Jadi Korban, Masyarakat Adat Desak Pemerintah & DPR-RI Sahkan RUU...

Rakyat Selalu Jadi Korban, Masyarakat Adat Desak Pemerintah & DPR-RI Sahkan RUU MHA

92
0

DELISERDANG (podiumindonesia.com)-
Peringatan HUT ke 22 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) diselenggarakan secara hikmat.

Hadir pada acara tersebut Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH-AMAN) Sumatera Utara bersama organisasi sayap Badan Pemuda Adat Nasional (BPAN) dan Pengurus Harian Perempuan AMAN, berlangsung di halaman Sekretariat Komunitas Rakyat Penunggu Jalan Afnawi Noeh, Kampung Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu kemarin.

Ketua BPH AMAN Sumut Ansyurdin menyatakan di era pandemi Covid-19 krisis pangan menjadi masalah besar bagi bangsa dan negara. Namun masyarakat adat beserta wilayah adatnya masih mampu bertahan sebagai sentral lumbung pangan. Bukan saja untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri tetapi juga mampu mendistribusikan hasil komoditas taninya ke pasar-pasar mau pun ke berbagai penjuru kota sebagai pahlawan pangan bagi bangsa dan negara.

Mengusung tema “Titipan Leluhur Terancam di Tengah Krisis”, acara dilaksanakan sesuai prokes aman dari Covid-19. Di sisi lain, Ansyurdin juga mengkritisi kebijakan pemerintah. Masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kehidupannya, katanya, justru terus merasa terancam oleh kebijakan-kebijakan pemerintah mau pun korporasi. Bahkan masyarakat adat kerap dikriminalisasi oleh negara.

“Pemerintah yang seharusnya mengayomi masyarakat adat malah menjadi pihak yang ikut menindas masyarakat adat, seperti penggusuran paksa yang belum lama ini terjadi terhadap tiga wilayah adat Kampung Durian Selemak, Kampung Pertumbukan, dan Kampung Tumpatan Nibung yang berada di wilayah Langkat dan Deli Serdang,” ungkapnya.

Ada pun alasan penggusuran paksa oleh pemerintah mau pun perusahaan untuk peningkatan swasembada gula dan pembangunan Deli Mega Politan dengan rencana luas areal ± 8.000 hektar. “Apa yang selama ini dilakukan pemerintah menjadi semacam bom waktu bagi kehidupan masyarakat adat khususnya di Sumatera Utara,” urainya.

Dikesalkan lagi, ‘titipan leluhur’ akan terancam di tengah krisis dan diperkirakan berdampak potensi konflik akan terus meningkat. Untuk itu kami meminta pemerintah khususnya Pemprov Sumut agar dapat melibatkan masyarakat adat dalam proses kebijakan pembangunan khususnya pembangunan Deli Mega Politan, karena ini menyangkut kehidupan masyarakat adat.

Untuk itu, Ansyurdin mendesak Pemerintah Pusat dan DPR-RI agar dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang juga masuk Prolegnas sebagai inisiatif Parlemen RI di Senayan.

“Kami juga mendesak Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumut untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang sudah masuk Prolegda sebagai pelindung dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk bebas dari konflik agraria,” pungkas Ketua BPH AMAN Sumut Ansyurdin. (pi/sahrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here