
SESUAI dengan kondisi saat ini, semoga saja Badan Intelijen Negara (BIN) bisa mengendus dan mengungkap tabir semua ini. Sinergi BIN, POLRI dan TNI dalam menjaga utuhnya NKRI adalah satu keharusan yang tak bisa ditawar.
Meminimalisir isu dan rumor panas yang bergulir sejak RUU HIP dibahas DPR adalah tugas tiga kesatuan (BIN, POLRI dan TNI) serta elit partai politik. Permainan rumor dan isu tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terjadi saat ini, hendaknya jangan sampai merobek Kebinekaan yang diwariskan para pendiri NKRI.
Terlalu mahal yang harus kita bayar dengan melebar nya isu dan rumor tak sedap tersebut. Kita berharap para intelijen dan Polri bekerja. Bekerjalah untuk menjaga utuhnya NKRI.
Permainan isu sensitif yang dapat merobek-robek sendi persatuan dan Kebhinekaan ini semoga berakhir. Kebhinekaan yang jadi modal utama untuk kemerdekaan jangan dijadikan permainan politik oleh badut politik di Senayan.
Seperti diketahui bersama, massa yang menamakan diri sebagai Aliansi Nasional Anti-Komunis menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR RI.
Aksi unjuk rasa digelar di tengah pandemi Covid-19 dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi perbincangan di Tanah Air. Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.
Sejumlah pihak pun menolak RUU HIP. Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan dan dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai, RUU HIP disusun dengan cara sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.
Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Alasannya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, menyampaikan bahwa seluruh kritik dan masukan terkait RUU akan ditampung oleh Baleg DPR. (***)







