STABAT (podiumindonesia.com)- Permasalahan praktik penebangan liar (illegal logging) yang terjadi di wilayah kerja Kelompok Tani dan Nelayan (KTN) Lestari Mangrove Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat yang telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Langkat.
Kali ini, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi D dan Komisi A yang pimpin Sekretaris Komisi D Juriah bersama Sandrak Herman Manurung, Aidir Syahputra dan Dedi, undang pihak-pihak terkait untuk membantu mencari solusi mengatasi kegiatan illegal logging dimaksud, Kamis (27/8/2020).
Hadir dalam RDP itu Balai Gakkum LH Provsu, Kadis LH Langkat, KPH, Camat Brandan Barat, Polres Langkat, Marinir Tangkahan Lagan, Dosen Fakultas Kehutanan USU, Lurah Pangkalan Batu, Ketua KTN Lestari Mangrove dan warga pengepul arang.
Dalam RDP terungkap, Dinas LH Langkat yang telah turun kelapangan menindaklanjuti RDP sebelumnya, menyebutkan para penebang menebang mangrove sampai keakar-akarnya sehingga mangrove tidak dapat tumbuh kembali.
Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan Rohman Ketua KTN Lestari Mangrove. “Mereka tebang semua sampai keakar, tidak ada tebang pilih lagi,” ucapnya dengan kesal.
Sungguh ironis lanjutnya mengatakan, kami yang menanam dan menjaga hutan itu, tetapi dirusak orang lain. Rohman yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai salah satu tokoh perhutanan sosial se Indonesia dari Presiden menyebutkan bahwa lahan yang mereka usahakan seluas 410 Ha, dengan 360 Ha di hutan produksi dan 50 Ha di hutan lindung.
Keberadaan hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang juga berdampak baik bagi masyarakat desa sebut Kepala Desa Lubuk Kertang Zul Insan yang hadir dalam RDP menambahkan. Ia pun meminta para pihak-pihak yang berwenang untuk menumpas sampai keakar-akarnya permasalahan di desanya, sebagaimana tindakan penebang yang telah menebang mangrove sampai keakar-akarnya.
Sementara dari pihak KPH dan Polres Langkat melihat permasalahan terjadi karena adanya permintaan arang dari kayu bakau (mangrove) yang sangat tinggi dan adanya dapur arang masyarakat.
“Tutup saja dapur arang yang tidak memiliki izin,” pinta Puji Hartono selaku Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Langkat.
Sementara itu, pihak Marinir Tangkahan Lagan yang dihadiri Kapten Marinir Tulus Krido Sulistiyo memberikan klarifikasi bahwa tidak benar anggota marinir terlibat dalam persoalan illegal logging di Desa Lubuk Kertang sebagaimana isu diluaran yang terdengar.
“Kami sudah sudah kros cek, itu tidak ada, kalau ada akan kami tindak dengan tegas. Marinir itu, diminta atau tidak diminta untuk mengamankan wilayah akan selalu siap,” tegasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dan masukan dari peserta RDP yang hadir, akhirnya RDP DPRD Langkat merekomendasikan agar menghentikan kegiatan dapur arang yang illegal, menindak tegas penebang mangrove yang melakukan di wilayah yang dilarang, pemegang izin perhutanan sosial untuk tetap melakukan kewajibannya dan perlu kolaborasi semua pihak untuk penyelesaian praktik penebangan liar di Desa Lubuk Kertang. (pi/pendi/ril)