MEDAN (podiumindonesia.com)- Mantan Kasubbag Protokoler Setdako Medan, Samsul Fitri dihukum 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2020) yang dilakukan secara online.
Selain hukuman penjara, Samsul juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan. Samsul terbukti melakukan permintaan uang kepada sejumlah kepala dinas dan pimpinan BUMD milik Pemko Medan dengan total keseluruhan Rp2,1 milliar. Uang tersebut dengan dalih untuk keperluan perjalanan dinas Tengku Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan baik keluar kota mau pun keluar negeri.
Sebagaimana dalam persidangan para saksi dalam hal ini para kepala dinas mau pun BUMD Pemko Medan mengaku didatangi Aidil dan Andika. Kedatangan mereka untuk mengambil uang yang sebelumnya ditelephon oleh terdakwa dengan alasan membantu biaya perjalanan dinas yang tidak ditampung dalam anggaran.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan majelis hakim, penuntut umum Tipikor menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Senada dengan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (pi/win/ams)