MEDAN (podiumindonesia.com)- Paimin alias Amin (42) warga Kompleks Perumahan Somerset Blok C-18, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, terdakwa kasus penipuan Rp1 mlliar itu terlihat lebih santai menghadiri persidangan yang dipimpin majelis hakim, Sapril Batubara, penuntut Tri Candra dan penasehat hukumnya Yossi.
Agenda yang seyogyanya mendengarkan Replik dari penuntut umum ini tertunda dikarenakan belum siap. “Maaf majelis replik atas pledoi terdakwa belum siap,” ucap Tri Chandra, di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/3/2019).
Mendengar itu, majelis hakim meminta harus siap pada pekan depan. “Pekan depan ya, kalau tidak siap dianggap sudah dibacakan ya. Nah ini juga berlaku bagi penasehat hukum agar menyiapkan dupliknya, jadi ingat itu ya,!!”ujar Sapril sembari mengetuk palu pertanda sidang berakhir.
Sementara itu, Paimin yang mengenakan baju kemeja ini pun beberapa melemparkan senyuman saat sidang berakhir. Terlebih ia berstatus lepas demi hukum karena masa penahanan telah habis.
Sebagaimana diketahui Paimin merupakan terdakwa kasus penipuan senilai Rp 1 miliar ini telah dituntut selama 3 tahun penjara, dalam tuntutan yang dibacakan Kadlan Sinaga.
Terdakwa terbukti melakukan penipuan dan penggelapan miliaran rupiah dengan bonus keuntungan yang fantastis.
Terdakwa berhasil memperdaya korbannya Satria Purnama untuk menanamkan investasi di CV Anugrah Jaya Perkasa yang merupakan milik terdakwa. Mengumbar janji keuntungan besar sekira 7 persen perbulannya membuat Satria Purnama tergiur.
Untuk menyakinkan perjanjian tersebut terdakwa membuat ikatan kerjasama di Kantor Notaris Ai Pinem.
Selain itu terdakwa menjamin dana yang diinvestasikan kepadanya bisa ditarik oleh pemiliknya tanpa adanya potongan. Dengan iming-iming tersebut membuat Satria mentransferkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 105-00-0798888-8 yang merupakan milik terdakwa pada 4 Juli 2017 lalu.
Ternyata, meski telah berhasil meraup uang Rp 1 miliar dari Satria, nyatanya terdakwa kembali menghubungi untuk tambahan modal. Akan tetapi Satria tak punya uang sehingga menghubungi Wilson Pasaribu, rekannya agar bersedia menanamkan investasi jualbeli CPO di perusahaan terdakwa.
Seiring berjalannya waktu, Wilson pun tertarik dan kemudian menghubungi istrinya Elfrida Megawati Silitonga (dalam laporan terpisah).
Selanjutnya, diadakan pertemuan di Jalan Timor Medan. Pada pertemuan itu, Elfrida tertarik menanamkan modal Rp 2 miliar dengan dua kali transfer. Di situ terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setip bulanya.
Mulai Agustus 2017 hingga Februari 2018, terdakwa ada melakukan transfer keuntugan kepada Satria sebesar Rp 70 juta setiap bulan dengan total uang diterima Rp 490 juta. Entah apa musabab, pembayaran terhenti seketika. Hal yang sama juga terjadi kepada Elfrida yang baru menerima keuntungan Rp 560 juta.
Kemudian terdakwa mulai menghindar dengan alasan pihaknya merugi dan berjanji mengembalikan uang keduanya dengan total Rp 3 miliar. Rupanya janji tinggal janji, terdakwa terus menghindar dan akhirnya Satria membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan kemudian menangkapnya.
Untuk kasus ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 sub Pasal 372 KUHPidana. (pi/syahduri)