Beranda MEDAN TERKINI RUU PRT Sebagai Solusi Kerentanan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) : 21...

RUU PRT Sebagai Solusi Kerentanan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) : 21 Tahun Jeritan Suara PRT Tetap Sama, Sahkan RUU PRT

199
0

MEDAN (podiumindonesia.com) – Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT SUMUT), memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional setiap tanggal 15 Februari. Peringatan ini merupakan sebuah momen penting untuk menyoroti peran vital Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan tantangan yang dihadapi dalam masyarakat, terutama terkait kerentanan terhadap eksploitasi.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), pada tahun 2002 terdapat sekitar 2,6 juta PRT di Indonesia. Kemudian pada tahun 2015 angka ini meningkat menjadi 4,2 juta. sampai saat ini tren peningkatan jumlah PRT terus bertambah. Sehingga dari tren tersebut dapat terlihat peran PRT sangat dibutuhkan dan pastinya memiliki dampak yang sangat besar.

Namun, peran PRT yang memiliki jasa tersebut berbanding tebalik dengan pemenuhan terhadap hak-hak mereka, terkhusus perlindungan hukum. Akibatnya, PRT masih rentan mendapatkan kekerasan dan eksploitasi. Berdasarkan laporan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), antara tahun 2018 hingga 2023, tercatat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.

Mayoritas kasus meliputi kekerasan fisik dan psikis. Selain itu, permasalahan ekonomi juga masih menjadi permasalahan yang dominan. Seperti beberapa PRT mengalami penundaan pembayaran upah hingga 2-11 bulan, pemotongan upah saat sakit, dan pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi. Hasil survei dari ILO juga menunjukkan 81% dari PRT bekerja lebih dari 11 jam per hari, dengan 39% di antaranya tidak diizinkan beristirahat selama jam kerja. Selain itu, 55% PRT tidak mendapatkan libur mingguan. Kondisi ini menunjukkan bahwasanya jam kerja PRT sangat panjang dan diduga penuh eksploitasi.

Hingga saat ini, perlindungan hukum yang di upayakan melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), sejak diusulkan pada tahun 2004 tidak kunjung disahkan. Padahal, RUU tersebut merupakan hak dasar bagi PRT dan selayaknya negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum tersebut, karena perlindungan hukum untuk seluruh elemen masyarakat merupakan tugas dan fungsi Negara.

Maka dari itu selama 21 tahun ini Jeritan suara SPRT Sumut tetap sama, yaitu sahkan RUU PRT sebagai solusi kerentanan eksploitasi bagi Pekerja Rumah Tangga. Besar harapan SPRT Sumut jika RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang, maka terbukalah pintu gerbang bagi PRT untuk mendapatkan hak-haknya yaitu pengakuan, kesetaraan, perlindungan dan kesejahteraan sebagaimana hak-hak yang didapat para pekerja pada profesi lainnya yang telah dijamin Negara.

Rezim telah berganti, tuntutan PRT agar pemerintah jangan abai. Apabila masih abai terhadap pemenuhan, perlindungan hak PRT, tidak lain pemerintah telah melanggar hak fundamental konstitusi warga negara sebagaimana dimaksudkan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2).

Oleh kerena itu, SPRT Sumut mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT guna memberikan perlindungan hukum dan menjamin pemenuhan hak-hak dasar PRT, seperti: kebijakan penetapan upah/gaji yang layak, Jam kerja yang wajar, hak cuti/libur, jaminan kesehatan, serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi PRT.

SPRT Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama ikut membantu mengawal RUU PPRT agar disahkan menjadi Undang-Undang serta memberi perhatian dan penghargaan terhadap PRT dan memastikan ketika mereka bekerja mendapat perlakuan yang aman, adil, dan manusiawi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini