Home HUKUM & KRIMINAL Saat Isap Ganja, 2 Pemakai Plus 1 Petani Diringkus Polres Taput

Saat Isap Ganja, 2 Pemakai Plus 1 Petani Diringkus Polres Taput

70
0

TAPUT (podiumindonesia.com)- Ketiga pelaku ini tak bisa lagi berkutik. Polisi mendatangi warung tuak di Pulo-Pulo Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Taput. Info diperoleh personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bahwa ada sejumlah pengunjung di warung tuak itu kerap mengonsumsi ganja.

Dari situ petugas bergerak. Dan benar saja, di sana sudah ada tiga pelaku yang lagi ngefly isap daun ‘surgawi’ itu, Jumat (9/8/2024) malam. Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Ketiganya yakni Josua Marganda Lumbantobing (42) warga Jalan IL Nomensen, Kecamatan Tarutung Taput, Mander Sihombing (61) warga Jalan S DIS Sitompul, Kecamatan Tarutung, Taput dan Edward M Simanjuntak (49) warga Pulo-Pulo, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Taput.

“Ketiganya ditangkap untuk membasmi dan menghentikan pergerakan narkotika di kabupaten Taput,” ucapnya, Minggu (11/8/2024).

Mereka ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Taput, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering tersebut dengan mencampurnya dengan rokok.

Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal narkoba. Lalu informasi tersebut dikembangkan dan akhirnya berhasil di ringkus.

Saat mereka diinterogasi di lapangan asal usul ganja tersebut, lalu Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari temanya Edward Simanjuntak.

Lalu Edward Simanjuntak pun mengaku ang menanam ganja tersebut di ladangnya.

Atas keterangan Edward Simanjuntak tim opnal pun mencari lokasi penanamannya bersama-sama denganya. Edward membawa kerumahnya dan menunjukkan 1 batang ganja kering yang sudah siap guna di dapur rumahnya yang baru di panen.

Setelah itu menunjukkan 1 batang lagi yang tumbuh segar di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabe dengan berukuran tinggi 1,5 meter. Lalu petugas pun mengamankan keseluruhan barang bukti ganja tersebut serta ketiga orang yang di amankan ke polres Taput untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatan sudah sering mengonsumsi narkoba bersama-sama hasil tanaman ES sendiri. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 batang rokok yang dicampur dengan ganja.

Kemudian, 1 buah rokok merk Luffman, 1 buah kaleng kemasan rokok Gudang Garam berisi narkotika jenis ganja. Ada juga 1 buah plastik bening kosong serta 1 plastik bening berisi narkotika jenis ganja, 1 plastik berisi batang, ranting, dan akar narkotika jenis ganja.

Selajutnya 1 batang narkotika jenis ganja kering ditambah 1 batang narkotika jenis ganja baru dicabut. “Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Taput untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempdoer/nt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here