Home BERITA UTAMA Saat Sidang Sengketa Pilkada Sergai, Hakim PTTUN Medan Meninggal Dunia

Saat Sidang Sengketa Pilkada Sergai, Hakim PTTUN Medan Meninggal Dunia

80
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Mula Haposan Sirait, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) meninggal dunia saat menyidangkan perkara sengketa Pilkada Sergai di ruang sidang PTTUN Medan di Jalan Pancing, Kamis (5/11/2020).

Humas PTTUN Medan Budi yang juga Ketua Majelis Hakim menjelaskan, waktu itu sekira pukul 11.45 WIB, dia mempersilahkan Mula untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan di persidangan. Usai bertanya, dan dijawab oleh saksi, tiba-tiba Hakim Mula terdiam dan pandangan matanya kosong menatap ke arah kiri. 

“Karena almarhum di sebelah kanan saya, maka saya melihat kok beliau diam saja setelah bertanya ke saksi. Lalu pandangannya juga sudah kosong. Spontan saya langsung skor sidang dan kami memegangnya,” terangnya.

Lalu para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim. Kemudian Budi memerintahkan kepada pegawainya untuk segera membawa Hakim Mula ke rumah sakit terdekat.

“Karena RS Haji terdekat, maka dibawa ke situ. Pada saat kejadian itu, masih ada tanda-tanda respon dari beliau makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke RS. Namun, saya dapat kabar sesampainya di RS, beliau sudah dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Budi menegaskan bahwa hakim Mula meninggal bukan karena terpapar Covid-19. Menurutnya, beberapa hari belakangan ini, Hakim Mula sudah mengeluh sakit gula dan tensinya naik. “Hanya saja, selama ini kami kan sering sama. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda sakit lainya, apalagi gejala terpapar Covid-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di Rapid Test dan kami semua dinyatakan non reaktif. Saya rasa bukan karena Covid-19,” tegasnya.

Budi juga menjelaskan, Hakim Mula Haposan pada dasarnya berdomisili di Kota Bandung. Dan selama bertugas sejak dilantik sebagai Hakim Tinggi dan ditugaskan di PTTUN Medan sejak Agustus 2020 lalu, Hakim Mula tidak menunjukkan gejala-gejala sakit Covid-19.

Atas peristiwa itu, lanjutnya, Ketua PTTUN Medan telah mengganti posisi Hakim Mula Haposan sebagai Hakim Anggota 1 dalam mengadili sengketa Pilkada Sergai dengan hakim yang lain. Hakim Mula juga direncanakan akan diberangkatkan ke Kota Bandung tempat seluruh keluarga besarnya menetap untuk dikebumikan. (pi/win/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here