MEDAN (podiumindonesia.com)- Ketuk palu majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, SH menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa penyalahgunaan narkoba di Stroom Karaoke, Jalan Listrik Medan. Putusan hakim ini tertuang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, belum lama ini.
Nah, untuk hukuman yang diganjar baik tamu, pegawai dan manager Stroom sangat bervariasi. Terdakwa Erwin Rudolf Manurung (40), tamu lokasi hiburan karaoke warga Jalan Bunga Terompet Perumahan Sejahtera Indah II No K-12 Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dihukum pidana 8 bulan penjara karena diyakini terbukti bersalah tanpa hak memiliki 1 butir narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.
Sedangkan terdakwa (penuntutan terpisah) Riki Agustian (33) yang baru sebulan bekerja di Stroom Karaoke di lantai 4 gedung Selecta Jalan Listrik Medan tersebut divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan mendapatkan pidana tambahan) 3 bulan kurungan.
Sementara vonis majelis hakim terbilang ‘ramah’ terhadap terdakwa Hariadi SE (50), manager Stroom Karaoke (juga penuntutan terpisah) yakni pidana 6 bulan penjara.
Alhasil, ketiganya menjalani masa pahit di balik jeruji besi selama 7 tahun 2 bulan. Majelis hakim berkeyakinan, unsur tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 25 gram dan 1 butir pil ekstasi warna oranye berat bersih 0,39 gram, tidak terbukti.
Fakta terungkap di persidangan diyakini justru unsur tindak pidana Pasal 131 UU 35 Tahun 2008 tentang Narkotika yakni dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I, telah terbukti.
Sebelumnya penuntut umum dari Kejari Medan Chandra P Naibaho SH juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana bervariasi. Terdakwa Erwin Rudolf Manurung dituntut pidana 10 bulan penjara. Terdakwa Hariadi SE dituntut 8 bulan penjara dan terdakwa Riki Agustian dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan penuntut, dugaan peredaran narkotika Golongan I di lokasi hiburan Stroom Karaoke hasil pengungkapan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan. Bermula dari penangkapan salah seorang tamu atas nama Erwin Rudolf Manurung, Minggu dinihari (18/11/2018) sekira pukul 03.00 WIB di KTV 7. Dari penggeledahan badan petugas menemukan 1 butir pil ekstasi dari kantung celananya selanjutnya dilakukan interogasi.
Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan yang berjumlah 5 orang tersebut kemudian mengamankan pegawai karaoke Riki Agustian. Petugas kemudian menyita 25 gram serbuk putih (hasil penelitian laboratorium mengandung metamfetamin, populer disebut sabu). 1 butir pol ekstasi dan 1 timbangan elektrik.
Minggu siangnya sekira pukul 13.00 WIB oknum manager Stroom Karaoke Hariadi SE menyusul dibekuk petugas dari kediamannya di bilangan Jalan Ampera Gang Amal Baru, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. (pi/syahduri)