
MEDAN (podiumindonesia.com)- Hanya karena dicurigai mau mencuri, Muhammad Antoni Akbar alias Toni, ini tega menggorok seorang pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Usai itu, kemudian jasad korban dibuang pria 32 tahun tersebut ke sungai Denai. Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai ini dijerat pasal berlapis.
Yakni diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Demikian dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong.
Sidang perdana itu sendiri digelar secara teleconfrence di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/11/2020). Aksi sadis yang dilakukan terdakwa bermula pada Kamis (12/3/2020) sore. Saat itu terdakwa sedang berada di rumah dan melihat korban melintas.
Entah mengapa, terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau belati. Sambil memegang pisau belati di tangan kirinya, terdakwa kemudian keluar rumah sembari memanggil korban.
“Sini kau, kau mau mencuri ya,” ujar JPU meniru sesuai dakwaan. Tak lama berselang, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Di sana terdakwa menampar pipi kanan korban.
Lagi-lagi terdakwa coba menegaskan dan berkata “kau mau maling ya”. Dengan santai korban menjawab bahwa dia tidak maling. Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk jongkok. Seketika emosi terdakwa memuncak dan langsung membeset leher korban. Belum puas, terdakwa terdakwa menyuruh korban kembali untuk telungkup sambil mengancam “jangan teriak kau”.
“Setelah terdakwa telungkup di atas lantai lalu terdakwa mengikat kedua tangan korban ke belakang beserta kakinya dengan menggunakan tali wayar listrik. Selanjutnya tangan kiri terdakwa menarik rambut korban lalu menggorok lehernya berulang kali,” beber JPU.
Sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa menyeret korban ke luar rumah dan membuangnya ke sungai Denai. Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(pi/win/mu)