MEDAN (podiumindonesia.com)- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403,43. UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2019 untuk pekerja/karyawan status lajang masa kerja di bawah 1 tahun.
UMP Sumut Rp 2.303.403,43 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 tertanggal 30 Oktober 2018.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Maruli Silitonga, kepada wartawan di Medan, Rabu kemarin.
Harianto mengatakan, UMP Sumut 2019 itu mengalami kenaikan 8,03% atau sebesar Rp 171.214,75 dibandingkan UMP Sumut tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 2.132.188,68.
Kenaikan 8,03% itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor B.240/MENAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang menyebutkan tingkat inflasi nasional 2018 sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) nasional 2018 sebesar 5,15%. Artinya, UMP 2019 naik 8,03% dari UMP 2018.
Lebih lanjut Harianto menyebutkan, selain mengacu pada edaran menteri, nilai UMP Sumut 2019 itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Mekanismenya kan itu tadi, edaran Menaker kenaikan 8,03% dari UMP 2018 menjadi acuan untuk menentukan UMP 2019. Dan kenaikan 8,03% itu pun sudah kita bahas dalam rapat Dewan Pengupahan Sumut pada 23 Oktober 2018 dihadiri unsur pemerintah (Disnaker), pengusaha (Apindo) dan serikat buruh (SPSI dan SBSI dll) dan menyepakati kenaikan 8,03%,” sebutnya.
Selanjutnya, hasil rapat dewan pengupahan yang menyepakati besaran UMP Sumut 2019 Rp 2.303.403,43 itu, direkomendasikan kepada Gubsu Edy Rahmayadi. “Barulah Pak Gubernur menetapkannya dan menerbitkan keputusan Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 itu,” terang Harianto. (PI/MBC)







