JAKARTA (podiumindonesia.com)- Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan berlaku hari ini pukul 00.00 WIB, Kamis 17 Oktober. UU itu bakal berlaku walau pun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya.
Sebab, berdasarkan Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, sebuah Rancangan Undang-undang sah menjadi Undang-undang walaupun tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak disahkan DPR.
Sekadar diketahui, pada 17 September lalu rapat paripurna DPR mengesahkan UU KPK hasil revisi. Salah satu poin dalam revisi UU KPK adalah dibentuknya dewan pengawas lembaga antikorupsi itu.
“Sebelum ada dewan pengawas terbentuk di pasal 69d itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Pihak Sekretariat Negara (Setneg) sempat menyebut Jokowi belum tanda tangan lantaran adanya salah ketik di UU tersebut. Namun, Masinton mengatakan, DPR RI sudah mengirim kembali perbaikan UU tersebut pada Selasa (15/10/2019).
“Sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke Setneg, dan tanggal 17 Oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih dahulu dicatatkan di lembaran negara,” kata Masinton menegaskan.
Anggota Panja Revisi UU KPK itu menjelaskan yang menjadi perbaikan adalah terkait usia pimpinan KPK. UU KPK yang baru mensyaratkan agar pimpinan KPK minimum berusia 50 tahun. Masinton pun menambahkan, perkara yang ditangani KPK tetap dapat dilanjutkan.
“Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama. Tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner, maupun dewan pengawas nanti,” ujar dia. (pi/snd)