JAKARTA (podiumindonesia.com)- Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batubara. Harry menggantikan OK Arya Zulkarnain yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap. “Sudah,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono Jumat (15/9/2017).
Harry resmi dinonaktifkan sebagai Wakil Bupati per hari ini. Harry akan diberikan surat penugasan sebagai Plt Bupati Batubara hari ini di kantor Gubernur Sumut yang rencananya akan dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Jadi, lebih kepada penugasan kepada Wakil Bupati Batubara melaksanakan tugas Bupati,” jelasnya.
Sebelumnya, OK Arya resmi ditahan KPK karena kasus dugaan suap, Kamis (14/9) malam. Selain OK Arya, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady. KPK juga turut menahan Sujendi Tarsono alias Ayen. Ayen merupakan pemilik dealer mobil yang berperan sebagai pengepul uang suap.
KPK menahan OK Arya karena diduga menerima suap sebesar Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Uang tersebut merupakan pemberian fee terkait tiga proyek.
Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Dari OTT ini, KPK menyita uang Rp 396 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 4,4 miliar. Total ada 5 tersangka yang ditetapkan.
OK Arya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady juga menjadi salah satu tersangka lainnya. (dtc/int)